VIRUS CORONA DI BATAM
Pemko Batam Segera Surati Bright PLN dan ATB, Minta Dispensasi Warga Terdampak Covid-19
Pemko Batam berencana menyurati Bright PLN Batam dan ATB Batam meminta kedua perusahaan itu memberi dispensasi ke warga terdampak covid-19.
a. Peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. Pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Alur pemberlakuan
Berikut alur pengusulan PSBB sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 :
- Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).
- Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-L9) dapat mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu.
- Apabila menteri yang menyclenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyetujui usulan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), kepala daerah
di wilayah tertentu wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Perbedaan PSBB dan Lockdown
Presiden Joko Widodo saat meninjau Rumah Sakit Khusus Penanganan Covid-19 di Batam menyampaikan jika PSBB berbeda dengan lockdown.
Lockdown berarti penguncian secara total.
Masyarakat tidak boleh keluar rumah, aktivitas transportasi baik umum dan pribadi terhenti, aktivitas pendidikan dan perkantoran pun betul-betul dihentikan.
Jika negara telah menetapkan lockdown, bisa dipastikan jika tidak akan ada aktivitas sama sekali.
Sementara itu, PSBB terbilang lebih longgar.