VIRUS CORONA DI BATAM

Pemko Batam Segera Surati Bright PLN dan ATB, Minta Dispensasi Warga Terdampak Covid-19

Pemko Batam berencana menyurati Bright PLN Batam dan ATB Batam meminta kedua perusahaan itu memberi dispensasi ke warga terdampak covid-19.

kompas.com
Ilustrasi Meteran Listrik PLN 

a. Peliburan sekolah dan tempat kerja;

b. Pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau

c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Alur pemberlakuan

Berikut alur pengusulan PSBB sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 :

- Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).

- Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-L9) dapat mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu.

- Apabila menteri yang menyclenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyetujui usulan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), kepala daerah
di wilayah tertentu wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Perbedaan PSBB dan Lockdown

Presiden Joko Widodo saat meninjau Rumah Sakit Khusus Penanganan Covid-19 di Batam menyampaikan jika PSBB berbeda dengan lockdown.

Lockdown berarti penguncian secara total.

Masyarakat tidak boleh keluar rumah, aktivitas transportasi baik umum dan pribadi terhenti, aktivitas pendidikan dan perkantoran pun betul-betul dihentikan.

Jika negara telah menetapkan lockdown, bisa dipastikan jika tidak akan ada aktivitas sama sekali.

Sementara itu, PSBB terbilang lebih longgar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved