VIRUS CORONA DI BATAM
Pemko Batam Segera Surati Bright PLN dan ATB, Minta Dispensasi Warga Terdampak Covid-19
Pemko Batam berencana menyurati Bright PLN Batam dan ATB Batam meminta kedua perusahaan itu memberi dispensasi ke warga terdampak covid-19.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemko Batam berencana menyurati Bright PLN Batam dan ATB Batam meminta kedua perusahaan itu untuk memberikan keringanan atau dispensasi pembayaran listrik dan air bagi warga terdampak Covid-19.
Menurut Wakil Walikota Batam sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Amsakar Ahmad saat ini suratnya sedang dibuat konsepnya dan akan segera dikirimkan.
“Sudah dibuat konsep suratnya oleh Sekda (Sekda Batam Jefridin), balik ini saya tandatangani dan besok (Jumat) akan dikirim ke PLN dan ATB. Supaya memberikan semacam keringanan atau dispensasi kepada warga terdampak,” kata Amsakar, Jumat (17/4/2020).
• Berkerumun di Sei Panas Berharap Nasi dan Sembako Gratis, Warga Batam Dibubarkan Satpol PP
Jumlah Kasus Terus Naik
Sebagaimana diketahui, saat ini jumlah pasien positif covid-19 di Batam terus meningkat bahkan data terakhir hingga Kamis 17 April 2020 sudah mencapai 26 orang.
Sebaran pasien positif bahkan sudah berada di 7 kecamatan dari 12 kecamatan yang ada di Batam.
Sementara untuk pasien dalam pengawasan (PSBB) disebut sudah tersebar di 11 kecamatan di Batam.
Hanya satu kecamatan yakni Bulang saja yang dikabarkan belum ada PDP covid-19.
Kondisi ini semakin memperkuat bahwa penerapan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) relevan untuk diterapkan di Batam.
• PDP Covid-19 Menyebar di 11 Kecamatan dan 26 Orang Positif, Batam Disebut Layak Terapkan PSBB
Alasannya, bisa diihat dari pertumbuhan korban yang terdampak makin tinggi, zona, pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pengawasan (ODP) juga tumbuh.
Begitu pula jumlah warga yang telah disisir oleh petugas di tingkat kecamatan dan kelurahan di Batam sudah tembus di angka 8.000 orang .
Lantas apa sebenarnya PSBB dan bagaimana penerapannya?
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan sebuah kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.