VIRUS CORONA DI BATAM
Pemko Batam Segera Surati Bright PLN dan ATB, Minta Dispensasi Warga Terdampak Covid-19
Pemko Batam berencana menyurati Bright PLN Batam dan ATB Batam meminta kedua perusahaan itu memberi dispensasi ke warga terdampak covid-19.
PP tersebut disahkan pada 31 Maret 2020 dan merupakan turunan dari Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam penerapannya, Jakarta menjadi kota pertama yang memberlakukan PSBB di Indonesia.
Hingga kini, kota-kota lain di Jabodetabek dan provinsi lain mulai menyusul memberlakukan PSBB.
Hal ini dilakukan guna membatasi interaksi masyarakat sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai virus corona.
Apa itu PSBB?
Dalam Pasal 1 PP tersebut, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Hal ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).
Pemerintah Daerah berhak melakukan PSBB terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu
provinsi atau kabupaten/ kota tertentu dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Dalam penerapannya, PSBB harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
Selain itu, pembatasan kegiatan harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.
Kriteria PSBB
Pada pasal 3 PP ini disebutkan bahwa pembatasan Sosial Berskala Besar harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Jumlah kasus dan / atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah
b. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Sementara pada pasal 4 disebutkan bahwa penerapan PSBB paling sedikit meliputi :