Perantau Diusir Warga Kampung, Padahal Orangtuanya Jual Babi Untuk Tiketnya Pulang

Insiden pemudik diusir warga tersebut menimpa seorang pemuda bernama Yohanes Januarius Subandi (28).

Editor: Eko Setiawan
KOMPAS.COM/NANSIANUS TARIS
Yohanes Januarius Subandi (28), saat dimintai keterangan oleh petugas posko penangan Covid-19 Desa Watumilok, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, NTT. Pemudik Diusir Warga karena Dianggap Bawa Virus Corona, Terpaksa Mudik karena Terkena PHK. 

Ia meminta warga kampung dan keluarga Yohanes Januarius Subandi tetap tenang.

"Jangan main hakim sendiri, ikuti arahan dari pemerintah. Kalau main hakim sendiri begini, kacau balau nanti. Saya harap ini peristiwa pertama dan terakhir," ujar Aqualinus.

Rumah pemudik dipasangi stiker

Sementara di Metro, Lampung, pemerintah setempat menempelkan stiker di rumah pemudik.

Pemkot Metro, Lampung mengimbau warga yang berasal dari daerah pandemi virus corona atau Covid-19 untuk menunda pulang kampung.

Hal itu demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Metro, Nasir AT mengatakan, untuk menghindari penyebaran virus corona, masyarakat diharapkan turut berperan serta aktif.

Karena itu, Pemkot Metro mengimbau warganya yang sedang berada di luar Metro untuk tidak mudik.

"Pemkot berharap warga yang berasal dari Kota Metro untuk tidak mudik ke kampung halamannya, terutama yang dari daerah pandemi. Ini hanya imbauan dari pemkot agar mereka menunda dulu mudik untuk Lebaran," katanya, Senin (6/4/2020).

Ia menjelaskan, jika tetap mudik, warga yang datang akan dicatat sebagai orang dalam pemantauan (ODP).

Nasir mengungkapkan, ODP akan mendapatkan pemeriksaan intensif dari petugas.

Pihaknya juga meminta agar warga tanggap melaporkan, jika ada warga yang datang dari luar Metro.

Sebagai bentuk pemantauan, pemkot akan memasang stiker di rumah pemudik.

Hal itu karena pemudik tersebut harus dikarantina di rumahnya selama 14 hari setelah dinyatakan masuk kategori ODP. 

Namun, jika hasil pemeriksaan dinyatakan aman, mereka akan dimasukkan kategori OTG (orang tanpa gejala).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved