Minggu, 3 Mei 2026

Sejumlah Tokoh Ramai-ramai Gugat Perppu 1/2020, Ini 6 Pasal yang Digugat hingga Respons Istana

Perppu 1/2020 itu mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona.

Tayang:
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
ILUSTRASI FOTO. Mantan Ketua MPR Amien Rais usai melayat ke rumah duka BJ Habibie di Jalan Patra Kuningan XIII Blok L15/7 No.5, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019) 

Adapun pasal yang diajukan untuk diuji yakni Pasal 27 Perppu 1/2020.

6 Pasal di Perppu 1/2020 yang Digugat

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah pihak.

Salah satunya oleh tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono dan politikus senior PAN Amien Rais.

"Betul, saya ikut mendukung inisiatif dari kawan-kawan," kata Din melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (16/4/2020) malam.

Anggota tim kuasa hukum, Ahmad Yani mengungkapkan, setidaknya ada enam pasal yang digugat lantaran berpotensi bertentangan dengan aturan di atasnya.

Selain itu, perppu yang dibuat dalam rangka penanganan wabah Covid-19 tersebut juga berpotensi menimbulkan disharmonisasi dengan undang-undang yang lain.

1. Defisit anggaran yang lebih besar

Pertama, Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1-3.

Menurut dia, pemerintah berencana menerapkan defisit anggaran yang lebih besar dibandingkan ketentuan yang telah ditentukan selama masa penanganan Covid-19.

"Di dalam UU kita kan jelas yaitu 3 persen. Di dalam perppu ini dia boleh menentukan sepihak defisit anggaran itu dari PDB. Bisa 4 persen, 5 persen, 6 persen, 7 persen," kata Yani saat dihubungi.

Pemerintah, di dalam pasal tersebut berdalih, penerapan defisit anggaran yang melebihi 3 persen dari produk domestik bruto (PDB) bertujuan untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan, dengan rentang waktu paling lama hingga berakhirnya tahun anggaran 2022.

2. Penetapan anggaran hanya berdasarkan perpres

Berikutnya, ketentuan Pasal 12 yang dianggap bertentangan dengan Pasal 23 UUD 1945.

Dalam perppu disebutkan bahwa perubahan postur anggaran dan rincian APBN dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah yang dimaksud pada Pasal 2 sampai Pasal 11 diatur dengan atau berdasarkan peraturan presiden.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved