Sejumlah Tokoh Ramai-ramai Gugat Perppu 1/2020, Ini 6 Pasal yang Digugat hingga Respons Istana
Perppu 1/2020 itu mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona.
Adapun pasal yang diajukan untuk diuji yakni Pasal 27 Perppu 1/2020.
6 Pasal di Perppu 1/2020 yang Digugat
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah pihak.
Salah satunya oleh tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono dan politikus senior PAN Amien Rais.
"Betul, saya ikut mendukung inisiatif dari kawan-kawan," kata Din melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (16/4/2020) malam.
Anggota tim kuasa hukum, Ahmad Yani mengungkapkan, setidaknya ada enam pasal yang digugat lantaran berpotensi bertentangan dengan aturan di atasnya.
Selain itu, perppu yang dibuat dalam rangka penanganan wabah Covid-19 tersebut juga berpotensi menimbulkan disharmonisasi dengan undang-undang yang lain.
1. Defisit anggaran yang lebih besar
Pertama, Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1-3.
Menurut dia, pemerintah berencana menerapkan defisit anggaran yang lebih besar dibandingkan ketentuan yang telah ditentukan selama masa penanganan Covid-19.
"Di dalam UU kita kan jelas yaitu 3 persen. Di dalam perppu ini dia boleh menentukan sepihak defisit anggaran itu dari PDB. Bisa 4 persen, 5 persen, 6 persen, 7 persen," kata Yani saat dihubungi.
Pemerintah, di dalam pasal tersebut berdalih, penerapan defisit anggaran yang melebihi 3 persen dari produk domestik bruto (PDB) bertujuan untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan, dengan rentang waktu paling lama hingga berakhirnya tahun anggaran 2022.
2. Penetapan anggaran hanya berdasarkan perpres
Berikutnya, ketentuan Pasal 12 yang dianggap bertentangan dengan Pasal 23 UUD 1945.
Dalam perppu disebutkan bahwa perubahan postur anggaran dan rincian APBN dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah yang dimaksud pada Pasal 2 sampai Pasal 11 diatur dengan atau berdasarkan peraturan presiden.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/13-2-2020-amien-rais.jpg)