Rabu, 13 Mei 2026

Sejumlah Tokoh Ramai-ramai Gugat Perppu 1/2020, Ini 6 Pasal yang Digugat hingga Respons Istana

Perppu 1/2020 itu mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona.

Tayang:
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
ILUSTRASI FOTO. Mantan Ketua MPR Amien Rais usai melayat ke rumah duka BJ Habibie di Jalan Patra Kuningan XIII Blok L15/7 No.5, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019) 

Sementara, Pasal 23 UUD 1945 menyebutkan bahwa pembahasan RAPBN dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif.

Jika parlemen tidak menyetujui usulan RAPBN yang disodorkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan APBN tahun lalu.

"Oleh karenanya dia tidak boleh menentukan sepihak. Kalau mau ada perubahan dalam APBN itu boleh tapi melalui APBN-P. Dia tidak boleh sepihak. Haram hukumnya tidak dalam bentuk APBN. Artinya, dalam perppu ini dia mencabut kekuasaan," terangnya.

3. Perluasan wewenang Bank Indonesia

Selanjutnya Pasal 16 yang dinilai memberikan wewenang tambahan kepada Bank Indonesia dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Menurut dia, pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek kepada bank sistemik dan pemberian likuiditas khusus kepada bank sistemik yang mengalami kesulitas likuiditas yang diatur di dalam pasal tersebut, dikhawatirkan mengulang sejarah kelam pemberian bailout seperti yang dilakukan pemerintahan sebelumnya.

"Ini kayak model BLBI dan Century akan terulang lagi. Di sini jelas bahwa BI dapat memberikan pinjaman prioritas jangka pendek, pembiayan segala macam ke bank sistemik, itu betul konsep yang disebut dengan BLBI dan Century," ungkapnya.

Belum lagi wewenang BI dalam membeli Surat Utang Negara (SUN) atau Surat Berharga Syariah Negara berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalah sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional.

"Itu enggak boleh. Haram hukumnya. Itu memperluas betul wewenang BI," imbuh Yani.

4. Perluasan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Hal yang sama, kata dia, terjadi terhadap perluasan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur di dalam Pasal 23.

Di dalam pasal tersebut ada tiga wewenang tambahan yang diberikan kepada OJK yakni memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi.

Kemudian, menetapkan pengecualian bagi pihak tertentu dari kewajiban melakukan prinsip keterbukaan di bidang pasar modal dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.

Selanjutnya, menetapkan ketentuan mengenai pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham atau rapat lain yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan wajib dilakukan oleh pelaku industri jasa keuangan.

"Ini juga berbahaya dalam rangka OJK. OJK itu mengawasi bagaimana praktek perbankan," ungkapnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved