Senin, 18 Mei 2026

Sejumlah Tokoh Ramai-ramai Gugat Perppu 1/2020, Ini 6 Pasal yang Digugat hingga Respons Istana

Perppu 1/2020 itu mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona.

Tayang:
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
ILUSTRASI FOTO. Mantan Ketua MPR Amien Rais usai melayat ke rumah duka BJ Habibie di Jalan Patra Kuningan XIII Blok L15/7 No.5, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019) 

5. Pasal superbody

Di tengah upaya pemberantasan korupsi, pemerintah justru dinilai ingin menerapkan pasal superbody yang memberikan imunitas dalam penggunaan anggaran.

Dalam Pasal 27 disebutkan bahwa biaya yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program perekonomian nasioal dinilai sebagai bagian dari biaya ekonomi untuk menyelamatkan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

"Bagaimana belum dijalankan tapi sudah mendeclare tidak ada kerugian negara? Kalau sudah menyatakan tidak ada kerugian negara berarti sudah menutup wewenang BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam mengaudit dan memeriksa," kata Yani.

Pasal ini pun, imbuh dia, rawan ditumpangi penumpang gelap yang sengaja memanfaatkan situasi pandemi untuk memperkaya diri sendiri.

Pasalnya, di dalam ayat (2) disebutkan pihak-pihak yang disebutkan di dalam perppu itu tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Yani menilai, hal itu bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan pemerintah.

Bahkan, dalam kondisi wabah seperti saat ini, seharusnya para koruptor yang merugikan negara berhak dihukum mati sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

. "Dan sekarang mulai terbongkar itu bagaimana ada staf khusus presiden, perusahaannya, bisa memenangkan (proyek) Kartu Prakerja dan sosialisasi. Ini, kalau saya ulang, dengan perppu ini (mereka) tidak bisa dituntut dengan alasan apapun. Ini penunggang gelap ini," ucapnya.

Untuk diketahui, saat ini ada dua staf khusus milenial Jokowi yang tengah mendapat sorotan publik yakni Andi Taufan Garuda Putra dan Adamas Belva Devara.

Hal itu dikarenakan perusahaan kedua staf milenial itu disebut menjadi mitra pemerintah dalam penanganan Covid-19, sehingga rawan memunculkan konflik kepentingan.

Seperti diketahui, perusahaan yang dipimpin Belva, Skill Academy by Ruang Guru, menjadi salah satu mitra program Kartu Prakerja.

Sementara Andi meminta para camat mendukung relawan PT Amartha Mikro Fintek, perusahaan miliknya, dalam menanggulangi Covid-19.

Dukungan itu tertuang di dalam surat berkop Sekretariat Kabinet yang kemudian ramai dibicarakan di media sosial.

Belakangan, Istana disebut telah menegur keras Andi.

Meski demikian, ia tidak diberi sanksi apapun karena telah meminta maaf dan menjelaskan ke publik.

6. Jadi omnibus law

Tak hanya dinilai bertentangan dengan konstitusi dan membuat disharmonisasi, Yani menilai, perppu ini juga berpotensi menjadi omnibus law bagi undang-undang yang lain.

Sebab, bila merujuk ketentuan di dalam Pasal 28, ada sejumlah pasal di dalam undang-undang lain yang akan dicabut dengan berlakunya perppu ini.

"Ada 12 UU yang dicabut dan diberlakukan dalam perppu ini," kata dia.

Ke-12 UU itu yakni UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Bank Indonesia, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Lembaga Penjamin Simpanan, dan UU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kemudian, UU Kesehatan, UU Desa, UU Pemerintah Daerah, UU MD3, UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, dan UU APBN 2020 menjadi tidak berlaku.

(*)

Sumber: Kompas.com/Penulis Ihsanuddin, Rakhmat Nur Hakim | Editor Krisiandi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perppu Penanganan Covid-19 Digugat Amien Rais Cs, Ini Respons Istana" dan "Ini 6 Pasal di Perppu 1/2020 yang Digugat Din Syamsuddin, Amien Rais, dan Edi Swasono ke MK"

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved