Selasa, 12 Mei 2026

POLISI TANGKAP PELAKU PECAH KACA

Pelaku Pecah Kaca Mengaku 10 Kali Beraksi Selama 2 Bulan, Didor Polisi Karena Melawan saat Diringkus

Pelaku terakhir melakukan aksinya di komplek Business Centre Marina City Nomor 92 Kecamatan Sekupang, Batam, Senin (6/4) sekira pukul 16.38 WIB.

Tayang:
TribunBatam.id/Alamudin Hamapu
Rofik Sando (26), pelaku kejahatan modus pecah kaca ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Kepri, Minggu (19/4/2020). Kepada polisi, hampir 10 kali ia melancarkan aksinya selama 2 bulan terakhir. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Rofik Sando menahan sakit pada bagian kakinya. Pria 26 tahun ini menerima timah panas anggota Ditreskrimum Polda Kepri karena berusaha kabu dari kejaran petugas.

Pelaku kejahatan modus pecah kaca ini terakhir melakukan aksinya di komplek Business Centre Marina City Nomor 92 Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri, Senin (06/4/2020) sekira pukul 16.38 WIB.

Kepada polisi, setidaknya sudah hampir 10 kali ia melancarkan aksinya dalam dua bulan terakhir.

"Saya baru dua bulan di sini. Ada sekitar 10 kali aksi yang saya lakukan di beberapa tempat," ujarnya menjawab pertanyaan Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, Minggu (19/4/2020).

Arie mengatakakan, pihaknya akan melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut dari keterangan pelaku.

Ulama Meninggal, Ratusan Ribu Orang Hadiri Pemakamannya, Polisi Kewalahan Tegakkan Aturan Lockdwon

Tambah Ruangan, Penanganan Pasien Virus Corona di Karimun Terpusat di RSUD Muhammad Sani

Pelaku ditangkap di satu perumahan di kawasan Batam Centre, Minggu (19/4/2020) sekira pukul 09:00 WIB.

Pelaku digiring menuju Ditteskrimum Polda Kepri mengenakan baju merah celana pendek.

Saat ini pelaku sedang melakukan pemeriksaan intensif oleh Ditreskrimum Polda Kepri.(TribunBatam.id/Alamudin)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved