Jelang Ramadan Gubernur Kepri Terbitkan Surat Edaran, Sebut Sedang Berjuang Lawan Musuh tak Nampak!

Selain surat edaran tersebut ia menjelaskan pemprov juga telah mengeluarkan edaran tentang wajib menggunakan masker

ISTIMEWA
SEMPROTKAN DISINFEKTAN - Plt Gubernur Kepri, H Isdianto menyemprotkan cairan disinfektan ke fasilitas publik beberapa waktu lalu. Isdianto terlibat langsung dalam upaya pencegahan wabah Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

TRIBUNBATAM.id - Kian dekatnya Bulan Suci Ramadan disusul Idul Fitri, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengingatkan masyarakat meningkatkan kewaspadaan.

Mengantisipasi makin meluasnya penyebaran pandemi corona membuat Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepri Isdianto, kembali mengeluarkan surat edaran berisi protokol, termasuk Panduan Pelaksanaan ibadah puasa Ramadan dan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.

Perampok Motor Ketahuan Narapidana Asimilasi, Pernah Ditangkap karena Bobol Rumah Warga

“Semua harus makin waspada karena melawan musuh tak nampak. Perlu kedisiplinan kuat dan bersama-sama memghadapi pandemi ini.

Ikuti imbauan pemerintah,” kata Isdianto yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepri, Selasa (21/04/2020).

Surat edaran bernomor 440/612/BPBD-SET/2020 tersebut ia tujukan untuk bupati dan wali kota se-Kepri.

Keluarnya surat tersebut sebagai bentuk antisipasi, karena penyebaran wabah Covid-19 dari Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) serta Orang Tanpa Gejala (OTG) makin meningkat.

MUI dan LAM Kompak soal PSBB Tanjungpinang, Legislatif dan Ormas tak Mau Ada Lagi Korban Corona

“Semuanya harus beraksi untuk membantu bersama. Saya juga melihat semangat saling membantu terasa nyata di masyarakat saat ini,” jelasnya.

Selain surat edaran tersebut ia menjelaskan pemprov juga telah mengeluarkan edaran tentang wajib menggunakan masker.

Untuk membantu kebutuhan itu, Isdianto bersama Palang Merah Indonesia (PMI) juga sudah beberapa kali membagikan ribuan masker kepada masyarakat.

Beda Data, Kadinkes Batam Tegaskan Ada 5 Pasien Positif Virus Corona Asal Batam Meninggal Dunia

Terkait surat edaran tentang pelaksanaan ibadah puasa Ramadan di saat pandemi, ia mengimbau masyarakat tetap beribadah dan berdoa dari rumah.

Selain itu ada juga imbauan tidak keluar rumah kecuali ada keperluan mendesak dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Kepada kepala daerah juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak melakukan ktivitas mudik ke kampung halaman.

Sambil Beri Imbauan Covid-19, Anggota Polsek KKP Bagikan Sembako di Pelabuhan Internasional Sekupang

Edaran itu juga memberlakukan pembatasan jam buka operasional pusat perbelanjaan/pasar modern pada pukul 10.00 WIB-20.00 WIB.

Termasuk di dalamnya para penjual makan/minum wajib memberikan layanan langsung dibawa pulang dan dilarang menyediakan meja dan kursi.

Pada surat edaran itu juga mengatur larangan sementara kegiatan yang melibatkan massa lebih dari lima orang, dan tidak terbatas pada seluruh aktivitas ibadah di semua rumah ibadah, arisan, pengajian, resepsi pernikahan, syukuran, selamatan, kenduri arwah, takziah dan lain lain.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved