VIRUS CORONA DI BATAM
Meninggal di UGD Karena Kanker, Keluarga Heran Rohana Dikebumikan dengan Protap Pasien Covid-19
Keluarga Rohana (57), seorang warga Batam yang meninggal di RSBK Batam mengaku heran karena Rohana dikebumikan dengan protap pasien covid-19.
"Saya disuruh ke kasir, dan disampaikan bahwa peti mati di rumah sakit habis jadi saya diarahkan untuk menghubungi salah satu penyedia peti mati yang nomornya diberikan oleh petugas rumah sakit untuk dihubungi. Kami pun mengeluarkan biaya sebesar Rp1,3 juta untuk membayar layanan itu,” ujarnya.
Padahal Kementerian Kesehatan republik Indonesia memalui surat Keputusan Nomor HK.01.07 Menkes/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu bagi Rumah Sakit (RS) yang menyelenggarakan pelayanan Virus Korona (COVID-19).
Di mana dalam surat tersebut telah diatur penggantian biaya terhadap rumah sakit dari dirawat hingga sampai penguburan jenazah pasien positif Covid-19 dan pasien terduga atau pasien dalam pengawasan.
Dalam surat tersebut juga diatur biaya peti mati proses lainnya hingga alat transportasi jenazah ke pemakaman dan kesemuanya ditanggung oleh pemerintah.
"Saya ditanya oleh petugas rumah sakit apakah peti yang saya pesan tadi sudah dibayar dan saya menunjukan bukti pembayaran kepada mereka dan almarhum diurus proses penguburan oleh pihak rumah sakit," ujarnya dengan suara parau. (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)
