Sepak Terjang Brigjen Karyoto, Mantan Kapolresta Barelang Dilantik Jadi Deputi Penindakan KPK

Sepak Terjang Brigjen Karyoto, Mantan Kapolresta Barelang dilantik menajadi Deputi Penindakan KPK bukanlah orang baru di KPK

youtube
Brigjen Karyoto Deputi Penindakan KPK. Ia pernah menjabat Kapolresta Barelang 

Sejak ditahan 12 Juli 2019  tahun lalu, Nurdin diterungku di Ruang Sel Blok II, Guntur, di kompleks KPK.

Hakim meyakini Nurdin menerima suap sebesar Rp 45 juta serta SGD 11 ribu dan gratifikasi senilai Rp 4,2 miliar di kasus proyek reklamasi pantai di Tanjung Piayu, Batam. Uang suap diterima sepanjang 2018 dan 2019.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).

Oleh majelis hakim, Nurdin Basirun sejatinya dituntut penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan. 

Dalam sidang itu, terbukti dakwaan ke satu pasal 12 ayat (1) a UU Tipikor jo pasal 55 jo 64 KUHP dan dakwaan ke dua pasal 12B UU Tipikor.

 Berdasarkan laporan Tribunnews.com, amar putusan dibacakan pada sidang putusan Nurdin Basirun Nomor: 106/TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 9 april 2020.

"Amar putusan dibacakan hari Kamis, 9 April 2020, pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat (WIB)," demikian laporan Tribunnews.com.

Sidang pemeriksaan saksi untuk mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, terdakwa kasus dugaan suap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Kepulauan Riau. ((KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN))
3 Dakwaan untuk Nurdin

Sebelumnya, yang bersangkutan harus menghadapi tiga dakwaan.

Dakwaan pertama, Nurdin dinilai terbukti menerima suap sejumlah Rp 45 juta, 5.000 dolar Singapura dan 6.000 dolar Singapura.

Tujuan pemberian suap itu adalah agar Nurdin Basirun selaku Gubernur Riau menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare, surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektare, dan rencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K).

Dakwaan kedua, Nurdin terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 4.228.500.000 yang berasal dari pengusaha dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2016-2019.

Pemberian dari pengusaha tersebut terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, dan izin pelaksanaan reklamasi.

Dakwaan ketiga, Nurdin dinilai terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp 3.233.960.000, 150.963 dolar Singapura, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal dan 34.803 dolar AS yang diperoleh sejak 2016-2019.

"Penerimaan itu ditemukan saat penggeledahan di ruangan kerja dan di rumah dinas terdakwa," kata jaksa Asri.(*)
 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved