KECELAKAAN DI HARBOUR BAY

Jalani Sidang Online, Selebgram 'Mobil Terbang' di Harbour Bay Batam Divonis 10 Bulan Penjara

Penasihat hukum Farisa Valentina akan pikir-pikir dalam mengambil langkah hukum terkait putusan Majelis Hakim.

TRIBUNBATAM/DIPA
Farisa Valentina (23) itu dilimpahkan oleh penyidik Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Barelang bersama berkas penyidikan perkara miliknya. Selebgram 'mobil terbang' ini didakwa 10 bulan penjara. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus mobil terbang di kawasan Harbour Bay, Kota Batam, Provinsi Kepri berlanjut.

Terdakwa bernama Farisa Valentina (24) diketahui telah menjalani sidang secara online Selasa (21/4/2020) kemarin.

Selebgram ini didakwa pasal 310 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam diketahui memberikan putusan selama 10 bulan penjara.

Saat sidang digelar online, Farisa berada di Lapas Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Batam didampingi oleh dua penasihat hukumnya, Dipo Setiawan dan Arief Kurniawan.

Penasihat hukum Farisa Valentina menyatakan keberatan terhadap vonis yang diberikan kepada Farisa Valentina.

Sebab, keduanya meminta majelis untuk dapat memperhatikan asas hukum ultimum remedium.

"Hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir. Di samping itu, klien kami sudah bertanggung jawab secara moril dan materil terhadap korban. Jadi, pemberian sanksi dirasa tidak memberi keadilan," ujar Dipo Setiawan, Rabu (22/4/2020).

Menurutnya, terdakwa Farisa juga telah membantu biaya pengobatan kepada korban sebesar Rp 60 juta sehingga kondisi korban saat ini dapat sembuh dan bersedia menjadi saksi agar terdakwa tidak mendapat hukuman berat.

"Kami akan pikir-pikir terlebih dahulu, apakah akan banding atau tidak. Akan kami coba diskusikan ke pihak keluarga terdakwa," ucapnya saat disinggung apakah pihaknya menerima keputusan tersebut.

Sebelumnya, sopir maut mobil Nissan Juke dengan nomor polisi BP 1916 AM, Farisa Valentina, segera disidangkan.

Menurut penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, register perkara telah diterbitkan dengan nomor 126/Pid.Sus/2020/PN Btm.

Kondisi Mak Nteh Bikin Iba Plt Gubernur Kepri, Langsung Terima Bantuan dan Layanan Listrik Pemprov

The Riau Islands Caring Tourism Forum (FPKP) Provides Assistance for Tourism Workers in Riau Islands

Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Rizki Harahap, telah melimpahkan perkara itu pada Jumat (21/2/2020), ke Pengadilan Negeri Batam.

Sementara itu, Farisa Valentina telah menjadi tahanan kejaksaan sejak beberapa waktu lalu.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam pun mengungkapkan alasan penahanan terhadap Farisa.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved