KECELAKAAN DI HARBOUR BAY
Jalani Sidang Online, Selebgram 'Mobil Terbang' di Harbour Bay Batam Divonis 10 Bulan Penjara
Penasihat hukum Farisa Valentina akan pikir-pikir dalam mengambil langkah hukum terkait putusan Majelis Hakim.
Seperti penuturan Kasi Pidum Kejari Batam, Novriadi Andra, Selasa (11/2/2020) lalu.
"Ada beberapa alasan penahanan, yang paling utama kami takut tidak dapat menghadirkan tersangka saat persidangan (tersangka lari)," ungkapnya kepada awak media usai pelimpahan berkas Tahap II milik Farisa usai.
Selain itu, Novriadi menyebut alasan lainnya. Kejari Batam takut jika Farisa nantinya akan melakukan tindak pidana lain.
"Hukuman sesuai pasal 310 ayat 3 yaitu kelalaian yang membuat luka berat terhadap korban," sambungnya.
Informasi yang Tribun Batam, merujuk pasal 310 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), maka Farisa terancam akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta. (TribunBatam.id/Ichwannurfadillah)