Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April 2020, Akan Ada Sanksi Jika Melanggar
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan larangan mudik bagi masyarakat yang hendak pulang ke kampung halaman menjelang l
TRIBUNBATAM.id - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan larangan mudik bagi masyarakat yang hendak pulang ke kampung halaman menjelang lebaran 2020.
Keputusan terkait larangan mudik saat pandemi Corona bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Jokowi menjelaskan telah melakukan penelitian di lapangan terkait mudik yang dilakukan oleh masyarakat.
Instansi terkait, yakni Kementerian Perhubungan juga sudah melakukan pengkajian perihal mudik.
Dalam rapat terbatas bersama beberapa menteri, Jokowi menyebutkan masyarakat yang memutuskan tidak musik sebesar 68 persen.
Namun, terdapat 24 persen lainnya masih bersikukuh untuk tetap mudik.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Senin (20/4/2020).

Tak hanya itu, sebesar 7 persen masyarakat sudah melakukan mudik atau kembali ke kampung halaman.
"Jadi, dari hasil kajian-kajian yang ada di lapangan, pendalaman yang ada di lapangan," ucap Jokowi.
"Kemudian juga dari hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, disampaikan bahwa yang tidak mudik (sebesar) 68 persen."
"Yang tetap masih bersikeras mudik (sebesar) 24 persen, yang sudah mudik (sebesar) 7 persen," imbuhnya.
Dalam hal ini, pemerintah masih memiliki tugas untuk merayu masyarakat.
Karena masih terdapat masyarakat yang bersiteguh untuk mudik.
Jokowi mengatakan, angka 24 persen merupakan jumlah yang sangat besar.
Sehingga pemerintah memang masih harus terus berupaya agar saat ini masyarakat tidak kembali ke kampung halaman.
"Artinya, masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen tadi," jelas Jokowi.
Sebelumnya, larangan mudik sudah disampaikan kepada beberapa pekerja.