Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April 2020, Akan Ada Sanksi Jika Melanggar
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan larangan mudik bagi masyarakat yang hendak pulang ke kampung halaman menjelang l
Yakni seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Larangan tersebut sudah diberlakukan sejak minggu lalu.
Dalam rapat tersebut, Jokowi kemudian memutuskan melarang seluruh lapisan masyarakat untuk mudik.
Selanjutnya, Jokowi meminta kepada menteri terkait untuk menyiapkan yang sesuai dengan larangan itu.
"Setelah larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN sudah kita lakukan pada minggu yang lalu," terang Jokowi.
"Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang."
"Oleh sebab itu, saya minta persiapan-persiapan yang berkaitan dengan ini mulai disiapkan," tambahnya.
Selanjutnya, Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan larangan mudik akan berlaku, Jumat (24/4/2020).
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (21/4/2020).
Dalam pelarangan itu, pemerintah akan memberikan sanksi terhadap para pelanggar.
Sejumlah sanksi juga sudah disiapkan oleh Luhut dalam penerapan larangan mudik.
Akan tetapi, penerapan sanksi akan berlangsung secara efektif, pada 7 Mei 2020 mendatang.
Luhut menerangkan, lalu lintas orang dari dan ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, serta Bekasi atau Jabodetabek akan ditutup.
Namun untuk logistik masih diperbolehkan keluar dan masuk wilayah.
Sementara itu, transportasi umum seperti KRL akan tetap berjalan mengangkut penumpang yang hendak bekerja.
"Pelarangan ini berlaku efektif, terhitung sejak hari Jumat (24/4/2020)," jelas Luhut.
"Ada sanksi-sanksinya."