Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April 2020, Akan Ada Sanksi Jika Melanggar

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan larangan mudik bagi masyarakat yang hendak pulang ke kampung halaman menjelang l

YouTube Kompas Tv
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampaikan 6 hal penting untuk membendung persebaran virus corona saat membuka Sidang Kabinet Paripurna melalui telekonferensi, Selasa (14/4/2020) 

"Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020," lanjutnya.

Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan larangan mudik akan berlaku, Jumat (24/4/2020).
Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan larangan mudik akan berlaku, Jumat (24/4/2020). (TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN)

Dalam pemberlakuan larangan, akan diterapkan strategi bertahap.

Yaitu menggunakan prinsip bertahap, bertingkat, dan berkelanjutan.

Luhut menjelaskan tidak secara tiba-tiba untuk menerapkan keputusan tersebut.

Semua yang akan dilakukan harus disiapkan dengan baik dan benar.

"Strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap," ungkap Luhut.

"Jadi kita tidak tiba-tiba membuat ini."

"Semua harus dipersiapkan secara matang dan cermat," tandasnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Larang Masyarakat Mudik Mulai 24 April 2020 di Tengah Situasi Pandemi Corona

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved