Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April 2020, Akan Ada Sanksi Jika Melanggar
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan larangan mudik bagi masyarakat yang hendak pulang ke kampung halaman menjelang l
YouTube Kompas Tv
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampaikan 6 hal penting untuk membendung persebaran virus corona saat membuka Sidang Kabinet Paripurna melalui telekonferensi, Selasa (14/4/2020)
"Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020," lanjutnya.

Dalam pemberlakuan larangan, akan diterapkan strategi bertahap.
Yaitu menggunakan prinsip bertahap, bertingkat, dan berkelanjutan.
Luhut menjelaskan tidak secara tiba-tiba untuk menerapkan keputusan tersebut.
Semua yang akan dilakukan harus disiapkan dengan baik dan benar.
"Strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap," ungkap Luhut.
"Jadi kita tidak tiba-tiba membuat ini."
"Semua harus dipersiapkan secara matang dan cermat," tandasnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Larang Masyarakat Mudik Mulai 24 April 2020 di Tengah Situasi Pandemi Corona
Rekomendasi untuk Anda