Sabtu, 11 April 2026

Larangan Mudik Lebaran, Kemenhub Sebut Tak Ada Penutupan Jalan Tol

Beberapa langkah akan dilakukan, salah satunya dengan menutup akses jalan tol terutama yang menjadi pintu keluar masuk zona merah

ilustrasi handphone (HP) 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah sudah menegaskan akan melakukan larangan mudik lebaran di tengah pandemi corona ( Covid-19).

Beberapa langkah akan dilakukan, salah satunya dengan menutup akses jalan tol terutama yang menjadi pintu keluar masuk zona merah.

Namun, Sigit Irfansyah selaku Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menegaskan bila tidak ada penutupan jalan tol saat pemberlakukan larangan mudik di terapkan pada Jumat (24/4/2020).

APAKAH Larangan Mudik Lebaran Juga Berlaku di Batam? Simak Penjelasan Berikut

"Jadi yang sesuai arahan itu tidak ada penutupan jalan tol, tapi hanya penyekatan dalam upaya pembatasan.

Mobil logistik untuk barang itu masih bisa lewat, jadi pembatasannya bukan logisitik dilakukan," kata Sigit dalam diskusi Mengantisipasi Mudik Lebaran Saat Pandemi yang digelar Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rabu (22/4/2020).

Lebih lanjut Sigit menjelaskan, untuk regulasi teknis secara resminya sampai saat ini masih dalam penyusunan.

Diharapkan paling lambat akan keluar berbarengan dengan Peraturan Presiden.

Jokowi Resmi Larang Mudik Lebaran 2020, Sujiwo Tedjo Berikan Apresasi : Ini Baru Presiden

Sedangkan untuk titik-titik penyekatan yang akan dilakukan oleh Kemenhub dan kepolisian, Sigit mengatakan juga masih dalam diskusi dan pematangan lokasi-lokasi mana saja yang nantinya akan dijaga.

"Jalan tol dan semua jalan arteri atau nontol sedang dalam pematangan, jadi ini yang harus ditegaskan bukan penutupan tapi hanya penyekatan untuk memilih mana kendaraan yang boleh melintas," kata ujar Sigit.

Titik penyekatan atau check point pada larangan mudik, menurut Sigit akan berbeda nantinya dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Tunggu Arahan Kemenhub, Belum Ada Skema Mudik Lebaran oleh Otoritas Bandara dan Pelabuhan di Batam

Polisi atau petugas tak lagi mengecek apakah penegendara sesuai regulasi, namun benar-benar tidak boleh melintas.

"Kalau PSBB, hanya dicek pakai masker atau tidak, volume penumpangnya sesuai atau tidak, dan lain sebagainya. Nah untuk larangan mudik itu, sudah tidak begitu, artinya bila kendaraan tidak sesuai dengan regulasi yang boleh lewat, yakni logistik," kata Sigit. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Tegaskan Tak Ada Penutupan Jalan Tol"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved