Napi Asimilasi Berulah Lagi, Polri Tangkap 28 Orang, Terlibat Kasus Pelecehan Seksual dan Curanmor
Dengan jenis kasus yang sama, Polda Jawa Timur menangani dua napi asimilasi yang menjadi tersangka kasus curanmor
TRIBUNBATAM.id - Polri mengungkapkan sebanyak 28 narapidana yang mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat akibat wabah Covid-19, kembali melakukan tindak pidana.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menuturkan, kasus terbanyak berada di Jawa Tengah dengan delapan tersangka.
“Di Polda Jateng ada delapan tersangka, ini ada kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor), curas (pencurian dengan kekerasan), curat (pencurian dengan pemberatan) dan pelecehan seksual,” kata Argo melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Selasa (21/04/2020).
• Ditembak Mati Polisi, Napi Asimilasi Masih Menyimpan Sepucuk Surat di Saku Celana
Kemudian, Polda Kalimantan Barat menangani tiga residivis yang terjerat kasus pencurian kendaraan bermotor.
Dengan jenis kasus yang sama, Polda Jawa Timur menangani dua napi asimilasi yang menjadi tersangka kasus curanmor.
Kemudian, Polda Kalimantan Timur menetapkan dua napi menjadi tersangka kasus pencurian dan penipuan.
Ada pula napi yang terjerat kasus penganiayaan di Nusa Tenggara Timur.
• Napi Asimilasi Berulah Lagi, Ini Tanggapan Akademisi di Tanjungpinang, Di Dalam Lapas Lebih Ketat
Sementara itu, kasus lainnya yang juga didominasi tindak pidana pencurian tersebar di Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulteng, dan Sumatera Utara.
“Di Polda Metro Jaya satu tersangka kasus curas, Polda Kalsel dua tersangka kasus pencurian dan curat, Polda Kaltara tiga tersangka kasus pencurian, Polda Sulteng satu tersangka kasus pencurian, Polda Sumut empat tersangka kasus curat dan pencurian,” tuturnya.
Sebelumnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengeluarkan dan membebaskan sebagian narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
• Polisi Koordinasi dengan Bapas Awasi Narapidana Kambuhan Pasca Asimilasi
Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Senin (30/03/2020).
Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus corona.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: 28 Napi Asimilasi Lakukan Kejahatan Lagi, Tertinggi di Jateng"