BATAM TERKINI

Narapidana Program Asimilasi di Batam Berulah, Diringkus Anggota Polsek Nongsa karena Kasus Curanmor

Aksi Jaka awalnya sempat tidak terdeteksi. Berkat kerja sama jajaran Polsek Lubuk Baja, Jaka Saputra dan dua rekannya berhasil diringkus di Bengkong.

TribunBatam.id/Leo Halawa
Pelaku residivis pencurian sepeda motor warga, Jaka Saputra ditangkap anggota Polsek Nongsa. Ia merupakan narapidana program asimilasi dari Kemenkumham. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Mantan narapidana program asimilasi, Jaka Saputra kembali berulah. Pria 22 tahun ini diringkus anggota Polsek Nongsa karena kedapatan menjual motor yang diduga hasil curian.

Padahal, ia baru menghirup udara luar penjara sekitar dua pekan lalu. Ia kembali meringkuk di jeruji besi akibat ulahnya itu.

Kapolsek Nongsa, AKP Moch Dwi Ramadhanto melalui Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Ipda Yustinus Halawa, menjelaskan, tersangka beraksi di parkiran PT Yakult Indonesia Persada, Sabtu (18/4/2020) sekira pukul 16.30 WIB di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.

Jaka diketahui tidak sendiri. Ada 3 rekannya berinisial D, R dan M yang diketahui terlibat dalam aksi kejahatan itu.

Aksi Jaka awalnya sempat tidak terdeteksi. Berkat kerja sama jajaran Polsek Lubuk Baja, Jaka Saputra dan dua rekannya berhasil diringkus di wilayah Bengkong.

"Sementara pelaku utama berinisial M saat ini masih dalam pencarian atau DPO,” imbuhnya saat ditemui di Mapolsek Nongsa, Rabu (22/4/2020).

Dari tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor matik warna hitam hasil curian yang akan di jual seharga Rp 1,3 juta.

Rencananya, Jaka Saputra akan dikembalikan ke Rutan Kelas II A Batam, karena Jaka Saputra masih merupakan pengawasan Rutan Kelas II A Batam.

Sekedar diketahui, Jaka Saputra merupakan narapidana yang baru saja bebas bersyarat atau asimilasi Senin (6/4/2020) lalu. Jaka Saputra dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dengan kasus yang sama, yakni pencurian.

“Kami meminta kepada pihak Rutan Kelas II A Batam dapat meningkatkan pengawasan terhadap napi-napi yang mendapatkan asimilasi atau bebas bersyarat,” katanya.

Batam City Government Prohibits Residents To Hold Ramadan Bazaar till Iftar Activities

Diperlakukan Khusus, Pemkab dan DPRD Anambas Sepakat Pulangkan Mahasiswanya dari Tanjungpinang

Kasus Serupa di Tanjungpinang

Belum genap sebulan menghirup udara segara, Ahmad Nur Kholidin (23) kembali masuk jeruji besi.

Pasalnya, warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang yang bebas melalui program asimilasi tersebut kembali berulah.

Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur setelah dilaporkan melakukan pencurian sepeda motor (curanmor).

Ia diringkus pada 20 April 2020, sekira pukul 18.00 WIB di kawasan Batu 5, Tanjungpinang berikut barang bukti sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin mengatakan, penangkapan Kholidin berkat adanya rekaman closed circuit television (CCTV).

"Pelaku menjalani hukuman satu tahun penjara dan sudah jalan enam bulan. Karena asimilasi sisa hukumannya di rumah," katanya, Selasa (21/04/2020).

Atas ulahnya Kholidin dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 486 KUHP. Masuknya Pasal 486 KUHP, menurut Firuddin, lantaran pelaku adalah residivis.

Sebelumnya pelaku juga diketahui terjerat kasus pencurian dengan cara mencongkel rumah warga.

"Modus pelaku memastikan pemilik kendaraan masuk dalam rumah sebelum mencuri," ujarnya.

"Dia napi/warga binaan yang sedang menjalankan program asimilasi. Kami sangat menyayangkan, kenapa malah melakukan tindak kriminal lagi," ujar Firuddin.

Penangkapan warga binaan yang bebas dari program asimilasi dan kembali berulah, mengundang
pengamat sosial Endri Sanopaka angkat bicara.

Fakta ini, menjadikan Kementerian Hukum dan HAM perlu meninjau ulang kebijakan asimilasi dengan dalih pencegahan Covid-19.

"Justru dalam penjara mereka lebih mudah diproteksi dari kemungkinan tertular Covid-19.

Karena protokol dalam penjara lebih ketat. Jangankan mereka, masyarakat di luar saja terdampak dari kasus Covid-19. Masyarakat mengalami masalah sosial dan ekonomi," katanya.

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Raja Haji Tanjungpinang ini mengatakan, persoalan sosial dan ekonomi masyarakat harusnya tak ditambah dengan potensi kriminal dari para narapidana/warga binaan yang bebas dari program asimilasi.

"Apalagi saat ini diperlukan ketahanan pangan bagi masyarakat menghadapi kondisi pembatasan sosial," sebutnya seraya mengatakan jika tetap meneruskan kebijakan asimilasi maka harus dipastikan mereka yang dibebaskan harus menjalani seleksi ketat dan proses pembinaan.

Nyaris Sulit Mencari Kerja

Anggota DPRD Kepri Rudy Chua mengatakan kebijakan asimilasi berpotensi jadi masalah baru dan serius, bila pemerintah tak mengimbanginya dengan pengawasan dan pembinaan memadai.

Selain itu ia melihat kondisi akibat pendemi Covid-19, membuat semuanya berubah. Celakanya para warga binaan dibebaskan dalam kondisi sangat perekonomian memasuki masa resesi hebat.

"Nyaris tidak mungkin mencari kerja, malah karyawan dirumahkan atau PHK (Pemutuhan Hubungan Kerja).

Mungkin dampak sosial akibat pelemahan ekonomi tidak dipertimbangkan dengan matang saat pemilihan warga binaan yang mendapat program asimilasi," tuturnya.

"Kami banyak menerima keluhan dan kekhawatiran warga terhadap pembebasan (warga binaan). Secara prinsip ini kebijakan pemerintah pusat mengantisipasi Covid-19 yang bisa dimengerti.

Perang Lawan COVID-19, Baligho Raksasa Walikota Batam Tak Pakai Masker

VIDEO - Bantu Warga Batam Terdampak Covid-19, Polsek Batuaji dan Pengusaha Salurkan Bantuan Sembako

Tetapi kebijakan ini memicu permasalahan serius bila tak diimbangi pengawasan,” sambungnya.

Rudy berpendapat tanpa adanya program asimilasi sajam, ia meyakini akan ada peningkatan gangguan keamanan dan ketertiban akibat kondisi ekonomi di masa pandemi.

“Artinya petugas yang bertanggung jawab mengawasi harus bekerja benar-benar, kalau tidak ini semakin meningkatkan keresahan masyarakat di tengah ketakutan terhadap corona,” ujarnya.(TribunBatam.id/Leo Halawa/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved