VIRUS CORONA DI BATAM

Pasien PDP Meninggal Dimintai Rp 1,8 Juta untuk Pengurusan Jenazah, Manajemen RS di Batam Minta Maaf

Manajemen Rumah Sakit di Batam meminta maaf soal pasien PDP meninggal dimintai biaya pengurusan jenazah sebesar Rp 1.800.000

Tribunnews/Irwan Rismawan
ILUSTRASI - Petugas mengangkat jenazah pasien virus corona atau Covid-19 yang meninggal untuk dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2020). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Manajemen Rumah Sakit di Batam meminta maaf soal pasien PDP meninggal dimintai biaya pengurusan jenazah sebesar Rp 1.800.000.

Pihak rumah sakit menyebut tagihan uang sebesar Rp 1,8 juta hanya kesalahpahaman antara petugas dengan keluarga korban.

"Petugas kasir menerima pembayaran layanan ambulans dari keluarga pasien. Karena ketidaktahuan dalam memahami prosedur pelayanan pasien terkait Covid-19," ucapnya.

Gilang juga mengatakan bahwa atas kejadian tersebut pihaknya meminta maaf atas kejadian yang tidak mengenakkan tersebut.

Manajemen Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) akan mengunjungi keluarga Almarhumah Rohana (57).

Mereka dijadwalkan akan meminta maaf atas pelayanan rumah sakit dimana Almarhumah yang mengidap penyakit tumor ganas ditetapkan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 oleh rumah sakit setelah ia dinyatakan meninggal dunia.

Tidak hanya itu, pihak keluarga diketahui dibebankan sejumlah biaya untuk pengurusan jenazah hingga proses penguburan jenazah.

Kepala Bidang Pelayanan Medis Rumah Sakit Budi Kemuliaan, dr Gilang mengatakan, penetepan status PDP pada almarhumah Rohana berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihaknya.

"Almarhumah menunjukan gejela Pneumonia, Dimana suhu tubuh tinggi berdasarkan hasil rontgen," ujarnya, Selasa (21/4/2020).

Selain melakukan rangkaian pemeriksaan, pihak RSBK mengklaim melakukan rapid test untuk menguatkan hasil pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan cepat tersebut, diketahui hasilnya non reaktif.

"Kami belum sempat melakukan uji swab karena kondisi dan keadaan yang begitu cepat. Sehingga belum tahu apakah yang bersangkutan positif atau negatif. Namun berdasarkan gejala yang timbul, seperti hasil rontgen dan gejala pendukung lainnya, pasien tersebut kami tetapkan sebagai PDP," ungkapnya.

Pihaknya belum memberi imbauan kepada anggota keluarga untuk melakukan karantina mandiri usai penetapan PDP Almarhumah.

"Besok Rencananya kami akan bertemu dengan pihak keluarga dan akan menyampaikan hal tersebut," ucapnya.

 Arti Kedutan di Dada, Bernarkah Mengindikasikan Pertanda Baik? Ini kata Primbon Jawa

 Jangan Tunggu Lama, Sejumlah Pihak Desak PSBB segera Berlaku di Tanjungpinang, Ini Alasannya

Usai meninggalnya Almarhumah Rohana yang sudah divonis dokter sebagai pasien PDP Covid-19, keluarga yang masih dalam keadaan harus mengeluarkan biaya untuk peti mati, serta ambulans untuk mengantar ke pemakaman dengan total Rp 1,8 juta.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved