Pria Ini Sempat Marah dan Ingin Sembelih Pelaku Pencabulan Anaknya, Ternyata Pelakunya Dia Sendiri
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, tersangka awalnya membujuk korban namun korban menolak.
TRIBUNBATAM.id, MURATARA - Sempat berbohong akhirnya seroang pria ditangkap polisi setelah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Mirisnya, ia sempat mengatakan kalau akan menyembelih siapa pelaku pencabulan sang anaknya tersebut.
Namun pengakuan mengejutkan datang dari korban.
Korban menyebutkan kalau pelaku pencabulan tersebut adalah ayahnya sendiri.
• Dinkes Tanjungpinang Anjurkan PSBB, Wawako Tanjungpinang Sebut Penerapannya Masih Dalam Kajian
• Ketahuan Curi HP di Siang Bolong, Dua Remaja Dipaksa Bugil Oleh Warga
• Dukung Tim Medis, Angkasa Pura II Tanjungpinang Beri Bantuan APD ke Dinas Kesehatan
Seorang pria inisial H (37) diamankan anggota Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Rabu (22/4/2020).
Pria tersebut ditangkap karena diduga telah mencabuli atau menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 10 tahun.
Korban yang merupakan anak di bawah umur mengalami pendarahan di bagian intimnya hingga trauma yang mendalam.
"Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya," ujar AKP Dedi.
• Ketua STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang Tanggapi Soal Napi Asimilasi Berulah Lagi
• Tradisi Halal Bi Halal, Dimanfaatkan Untuk Mempererat Silaturahmi Pasca Lebaran Idul Fitri
• Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Laka Kerja di PT Bandar Abadi Tanjung Uncang Batam
Dia menyebutkan, tersangka ditangkap petugas saat mengantarkan anaknya ke rumah sakit karena mengalami pendarahan.
"Saat korban dibawa ke rumah sakit pagi tadi, bapaknya atau pelaku ikut mengantar, saat itulah anggota kami menangkapnya," kata AKP Dedi.
Kini korban masih menjalani perawatan intensif dan sudah ditangani Bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemerintah Kabupaten Muratara.
Informasi yang dihimpun Tribunsumsel.com, sebelum dibawa ke rumah sakit, korban sempat diperiksa di Puskesmas setempat.
Saat tersangka mengantarkan anaknya ke Puskesmas sebelum ke rumah sakit, tersangka sempat marah-marah.
Dengan suara yang agak tinggi, tersangka menanyakan kepada korban siapa yang telah menyetubuhi anaknya itu akan disembelih olehnya.
Berlagak seperti orang tak ada dosa, ternyata dirinya sendiri yang melakukan pencabulan atau persetubuhan tersebut terhadap anaknya itu.
"Padahal waktu di Puskesmas bapaknya marah-marah, suami saya ingin menyembelih orang itu," ungkap ibu korban, Y (30).
Ibu korban benar-benar tak menyangka suaminya tega melakukan perbuatan menyetubuhi kepada anak kandung yang tak lain darah dagingnya sendiri.
"Saya tidak menyangka, suami tega melakukan perbuatan bejat itu terhadap anak sendiri," ujar Y.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini terungkap setelah korban memberitahu kepada ibunya bahwa dia mengalami sakit dan pendarahan di bagian intimnya.
Ibu korban kemudian membawa anaknya Puskesmas terdekat lalu dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, tersangka awalnya membujuk korban namun korban menolak.
Tersangka akhirnya memaksa korban hingga korban mengalami pendarahan dan trauma yang mendalam.
"Untuk berapa kali pelaku melakukan perbuatannya masih kita dalami lagi. Sekarang anaknya trauma, sudah ditangani dinas terkait dari Pemkab Muratara," ujar polisi.
Tersangka melanggar pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Ibu Korban Ungkap Suami Ingin Sembelih Pemerkosa Anaknya, Tak Tahu Pelaku Itu Adalah Ayah Kandung