Soal Karantina Kecamatan, Plt Gubernur Kepri Isdianto dan Wali Kota Batam M Rudi Beda Sikap
Isdianto sebenarnya ingin agar karantina wilayah tidak diberlakukan di tengah wabah Covid-19. Namun, Muhammad Rudi justru menerapkan itu di Kota Batam
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Sejumlah daerah di Indonesia akan memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).
Namun hal tersebut tidak berlaku untuk Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Hal ini disampaikan Pelaksan tugas (Plt) Gubernur Kepri, H Isdianto beberapa waktu lalu.
"Kita juga tidak berlakukan karantina wilayah.
Sebab, kita tak ada lockdown hingga saat ini," sebut Isdianto, Rabu (8/4/2020) silam.

Sebab, sampai saat ini baik bandar udara (Bandara) dan pelabuhan masih tetap beraktivitas, walaupun ada pembatasan pelayaran.
"Bandara dan Pelabuhan tetap kita buka saat ini.
Tetapi kita juga tetap awasi dengan ketat sesuai protokol kesehatan, agar virus tersebut tak masuk.
Kalau pun ada yang bergejala cepat diatasi," ujar Isdianto.
Dia pun menyampaikan, dalam waktu dekat akan dibuat standar oprasional (SOP) yang nantinya akan menjadi rujukan kabupaten/kota dalam pencegahan Covid-19.
• Plt Gubernur Kepri Isdianto Keluarkan SE Berisi Panduan Ibadah Ramadhan di Tengah Covid-19
"Sedang kita buat SOP-nya.
Jadi, nanti perintah kabupaten (Pemkab) dan pemerintah kota (Pemko) ikuti sesuai SOP itu," sebut Isdianto.
Namun, terkait tidak diberlakukan karantina wilayah, Isdianto berbeda sikap dengan Wali Kota Batam, H Muhammad Rudi.
Pada konferensi pers yang digelar di Dataran Engku Putri, Batam Center, Kota Batam, Rabu (22/4/2020) sore.
Rudi menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) Batam akhirnya memilih menerapkan karantia wilayah per setiap kecamatan.

"Kita memilih karantina wilayah saja.
Konsepnya, per kecamatan, per kelurahan untuk pembatasan," ujar Rudi.
Rudi mengakui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam memetakan Batam per kecamatan dan kelurahan dengan menentukan zona-nya.
Dari zona yang ditentukan itulah akan dilakukan penertiban.
Misalnya, daerah mana di-swipping, itu nanti ada zona-nya dan itu sudah disiapkan petanya.
Pemko Batam bekerja sama dengan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Batam dalam menerapkan kebijakan karantina wilayah per kecamatan.
• 100 Hari Kepala BP Batam Muhammad Rudi, Jabarkan Persoalan Lahan
"Jadi Ketua RT dan RW kita fungsikan.
Kita jalankan setelah Sembako tahap ke dua dibagikan.
Kemungkinan akhir bulan ini," kata Rudi.
Rudi mengatakan karantina wilayah perkecamatan ini tidak dilakukan secara serentak, tetapi sesuai dengan pemetaan wilayah yang ditetapkan.
Saat satu kecamatan atau kelurahaan ditetapkan masuk karantina wilayah, maka pembagian Sembako dilakukan di sana.
"Mana yang duluan, langsung kita bagikan Sembako.
Jadi kita pakai Undang-Undang Kesehatan," ujar Rudi.
Sejauh ini Pemko Batam sudah memiliki peta zona, sesuai dengan warga yang positif kena virus Corona, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pengawasan (ODP).
Peta dari Dinkes tersebut akan dijadikan sebagai acuan untuk memetakan karantina wilayah per kecamatan.
Rudi menegaskan untuk warga yang masuk karantina wilayah per kecamatan, Sembako akan disalurkan.
Nantinya jumlahnya meningkat dari jumlah Sembako tahap pertama.
"Kemarin kita bagi beras Sembako, bukan untuk PSBB.
Itu bertujuan untuk membantu warga.
Itu bukan yang dijanjikan dari 20 kg itu.
Jadi, 20 kg beras dalam dua gelombang itu, belum," tambah Wali Kota Batam itu. (TRIBUNBATAM.id/Thomlimah Limahekin/*)