DRIVER OJOL DATANGI KANTOR OJK
Minta Kejelasan Soal Keringanan Cicilan, Driver Ojol Kecewa Tak Dilayani Saat Datangi Kantor OJK
Gerbang kantor OJK Kepri ditutup lengkap dijaga belasan personel aparat kepolisian. Mereka sudah dihubungi leasing yang menanyakan cicilan mereka.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sejumlah debitur leasing di Kota Batam, Provinsi Kepri kembali mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri, Kamis (23/4/2020) siang.
Hanya saja, saat tiba di kantor yang terletak di Simpang Kara, Batam Centre, mereka tidak dilayani.
Semua gerbang ditutup lengkap dengan dijaga belasan personel aparat kepolisian.
"Sebenarnya kami hanya meminta kejelasan pembayaran angsuran kami. Sepertinya OJK menggantung kami. Padahal kami hanya ingin meminta kejelasan. Kemarin kami sudah datang, tapi tidak ada kepastian," ujar seorang debitur, Riko.
Debitur lain, Aswan mengatakan, keputusan Presiden Joko Widodo memberikan keringanan angsuran berupa penundaan cicilan selama satu tahun terkait pandemi virus Corona, belum diterapkan di Batam.
"Kami juga terkena dampak Corona ini. Tapi imbauan presiden itu seakan tidak berlaku di Batam dan tak dihiraukan oleh OJK. Kami sudah jatuh tempo, malah ditelepon pihak leasing untuk segera membayar cicilan yang menunggak," keluhnya.
Mereka kecewa atas sikap OJK. Sebab kedatangan mereka pintu gerbang ditutup dan dipasang kawat berduri sekeliling halaman OJK.
"Padahal kami tidak rusuh. Tapi kami dilayani macam begini. Kami sangat kecewa lah," tambahnya.
Para debitur itu umumnya adalah pengemudi mobil dan ojek berbasis online. Mereka mengeluh, pendapatannya anjlok setelah wabah virus Corona. Sementara cicilan per bulan di leasing berjalan terus.
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan OJK Kepri belum bisa dikonformasi. Selain gerban kantor yang ditutup, pihak keamanan juga tidak berani untuk berkomentar.
Setidaknya sudah tiga kali aksi serupa dilakukan dalam bulan ini. Mereka menuntut, agar anjuran presiden pasca corona dijalankan oleh pihak leasing atas pengawasan OJK.
• UPDATE Corona di Kepri Jadi 54, Bertambah 1 Kasus Covid-19 di Karimun
• 14 Tersangka dari Pengungkapan 5 Kasus Ditresnarkoba Polda Kepri Terancam Hukuman Mati
Menunggu Keputusan OJK
Perwakilan pengemudi online di Kota Batam, Provinsi Kepri menunggu batas waktu 5 hari kerja sesuai hasil pertemuan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri di Batam Centre, Rabu (15/4/2020).
Mereka akan membawa massa yang lebih banyak apabila tidak ada hasil yang jelas setelah waktu yang telah disepakati.
Perwakilan pengemudi online, Rahmat mengatakan, permintaan kepastian tersebut bukan disengaja oleh pihaknya.
Permintaan ini lebih dikarenakan kondisi perekonomian yang semakin sulit, terlebih saat pandemi Covid-19.
"Walaupun di tengah Pandemi Covid-19 kami akan tetap turun. Seandainya kami mati karena Corona nggak apa-apa juga karena kami berjuang demi perut kami dan anak istri yang dirumah agar tidak kelaparan di tengah ekonomi yang sulit akibat virus Corona," tegas Rahmat.
Pihaknya pun meminta kepada rekan-rekan sesama pengemudi online untuk bersabar sambil menunggu waktu lima hari kerja yang disepakati itu.
Menurutnya, jumlah massa yang datang ke kantor OJK Kepri hari ini baru sebagian kecil dari jumlah pengemudi online, khususnya di Kota Batam.
"Kami minta bersabar agar bisa diputuskan lima hari kerja kedepannya yang dimana akan memberikan keputusan apakah akan dilakukan penangguhan atau tidak dan kami akan menunggu hal tersebut," sebut Rahmat.
6 Poin Hasil Pertemuan
Berikut 6 poin hasil pertemuan di kantor OJK Kepri:
1. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Forum Komunukasi Daerah (FKD) Batam telah berkoordinasi ke APPI Pusat, dan APPI pusat bersama direksi perusahaan meminta waktu 5 (lima) hari kerja untuk menyepakati restrukturisasi
2. Untuk kendaraan roda 2, diterbitkan pola Surat Driver Presidium Online Batam Nomor 003 / IV / PDO / 2020 tanggal 8 April 2020 hal Tindak Lanjut Penundaan Pembayaran angsuran kredit. Sementara, dengan biaya administrasi terpisah dari kendaraan roda 4.
3. Perusahaan Pembiayaan akan menghadirkan data yang tidak dapat dihubungi untuk Presidium Driver Online.
4. Selama 5 (lima) hari kerja perusahaan pembiayaan tidak ditawarkan harus ada persetujuan lebih lanjut.
5. Debitur yang menerbitkan Pola yang direvisi di atas, hanya untuk anggota driver online yang telah disampaikan oleh Asosiasi Pengemudi Online ke APPI dan tidak ada tunggakan sebelum 2 Maret 2020 serta jenis pekerjaan debitur yang tidak memerlukan bantuan dalam restrukturisasi.
6. APPI FKD Batam akan melakukan koordinasi dengan APPI Pusat terkait dengan persetujuan 6 (enam) bulan tanpa biaya administrasi, dan akan memberikan hasil dalam 5 (hari) kerja
Usai mendapatkan keputusan sementara para pengemudi online membubarkan diri dan menanti lima hari kerja kedepan untuk keputusan lebih lanjutnya.
Demo di Kantor OJK
Pengemudi online yang mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri di Batam Centre Kota Batam, Provinsi Kepri menanti keputusan OJK terkait penundaan kredit yang akan disampaikan Rabu (15/4/2020).
Massa sempat tersulut emosi karena menganggap belum adanya keputusan yang jelas terkait penundaan kredit dari OJK Perwakilan Kepri itu.
Seorang pengemudi online, Rahmat mengatakan, kedatangan pihaknya untuk mendengarkan kebijakan dari OJK Kepri terkait penangguhan kredit.
"Kedatangan kami kali ini untuk mendengarkan hasil putusan yang dimana telah dilakukan dua pertemuan sebelumnya terkait kebijakan yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo terkait penangguhan pembayaran kredit," sebutnya didampingi pengemudi online lainnya.
Mereka kecewa karena menilai belum ada keputusan yang jelas dari OJK Kepri mengenai penundaan kredit.
Perwakilan pengemudi online yang mengikuti pertemuan sejak pukul 10 pagi, kembali harus menunggu hingga pukul 3 sore.
Rahmat menegaskan, pihaknya bukan tidak mengerti dengan regulasi yang ada. Hanya saja, pihaknya menekankan adanya perjanjian yang menyebutkan penangguhan pembayaran ketika terjadi keadaan memaksa.
"Dalam kondisi seperti itu, perjanjian kredit orang bisa ditangguhkan kreditnya selama satu tahun," sebutnya.
• Sinopsis dan Trailer Film The Expendables 2, Kamis (23/4) Pukul 21.00 WIB di Trans TV
• Kisah Kakak Adik 2 Hari Tak Makan, Tanya Nasi Saat Petugas ke Rumah, Ternyata Keterbelakangan Mental
Ia mengatakan pihaknya tidak menggunakan alasan tersebut sebagai dalih untuk membayar kredit.
Hanya saja, kondisi pandemi Corona seperti sekarang ini benar-benar berdampak pada mereka yang berharap dari penghasilan harian.
"Kami juga berharap kebijakan terkait penundaan kredit dilakukan. bila mereka (leasing) tidak percaya maka bisa dilakukan secara bertahap seperti enam bulan sambil melihat kembali keadaan. Jika keadaan belum membaik bisa dilanjutkan atau jika besudah membaik bisa dihentikan," terangnya.
Ia juga menyesalkan sikap perusahaan pembiayaan atau multifinance dimana mereka diharuskan melakukan pembayaran administrasi ketika menandatangani permohonan penundaan kredit oleh pihak perusahaan pembiayaan.
"Kami juga menyesalkan adanya uang administrasi pengajuan penundaan kredit, itu uang apa? Kalo pun da uang 300 ribu seperti yang diminta mending kami Bayar," sesalnya.
Rahmat menegaskan pihak meminta penundaan pembayaran bukan karena keinginan mereka hal itu Lebih didasarkan kondisi ekonomi yang sulit di tengah Pandemi Covid-19.(TribunBatam.id/Alamudin/Leo Halawa)