VIRUS CORONA

CATAT! Berlaku Mulai 7 Mei, Sanksi Hukuman 5 Tahun Penjara & Denda Rp 100 Juta bagi yang Nekat Mudik

Melalui Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, pemerintah telah resmi melarang mudik Lebaran 2020 di masa wabah virus corona atau Covid-19.

TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU
Ilustrasi: Suasana di Bandara Hang Nadim Batam, Jumat (24/4/2020). Hari ini merupakan penerbangan terakhir dari Bandara Hang Nadim Batam. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM- Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik bagi seluruh warga negara Indonesia.

Berbagai moda transportasi umum pun akan dihentikan operasionalnya guna mendukung kebijakan tersebut.

Larangan mudik dikeluarkan pemerintah sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona lebih meluas.

Melalui Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, pemerintah telah resmi melarang mudik Lebaran 2020 di masa wabah virus corona atau Covid-19.

Dalam Permenhub tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 itu jelas tertulis bila larangan mudik berlaku bagi semua moda transportasi, baik darat, laut, udara, dan kereta api.

Sementara untuk batas waktu pelaksaan larangan mudik sendiri di mulai dari 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 bagi transportasi darat dan penyeberangan.

Tak hanya sekadar melarang, pemerintah juga menyipkan sanksi tegas bagi masyarakat yang nekat melakukan perjalanan pulan ke kampung halaman, yakni berupa ancaman hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

Menurut Staf Alhi Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Arif, sanksi atau denda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

"Sanksi akan mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang sudah tertulis dalam Pasal 93 bahwa sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun, perlu diingat itu ancaman hukuman," ucap Umar saat konferensi pers melalui video, Kamis (23/4/2020).

Umar mengatakan, sanksi atau denda tersebut akan berlaku mulai 7 Mei 2020.

Atau tepatnya setelah tindakan ada pencegahan dengan cara persuasif yang meminta masyarakat putar balik diberlakukan dari 24 April 2020.

Tidak hanya itu, dalam pelaksanaan teknis sanksi dan dendanya, Umar juga mengatakan bisa dilakukan dalam wujud lain yang sepenuhnya nanti atas diskresi dari kepolisian.

Mulai 24 April, Kemenhub Larang Kapal Penumpang Angkutan Mudik Beroperasi, Kecuali Pemulangan TKI

Belum Ada Larangan, Pelayaran Kapal Roro Rute Punggur Batam-Tanjunguban Bintan Masih Normal

Bahkan bukan tidak mungkin bila polisi akan menerapkan sanksi berupa penilangan bagi masyarakat yang masih saja mencoba-coba keluar dari Jabodetabek untuk pulang kampung.

"Untuk teknis di lapangannya dan bagaimana perwujudannya itu sudah diformulasikan oleh banyak pihak, bisa saja plus seperti ditilang atau apa. Tapi intinya adalah kita harus konsen bila tidak boleh mudik," ucap Umar.

Pada hari pertama pelaksanaan larangan mudik, diinformasikan ada 1.181 kendaraan yang ingi keluar dari Jakarta namun diminta putar balik setelah melewati titik penyekatan di pintu tol.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, lebih dari seribu kendaraan yang diminta putar balik oleh jajaranya merupakan kendaraan yang hendak meninggalkan Jakarta.

Baik melalui pintu tol Bitung arah Merak dan pintu tol Cikarang Barat mengarah ke Jawa Barat.

"Sejak pulu 00.00 WIB sampai 05.00 WIB, tercatat sudah ada 1.181 kendaraan yang diputarbalikan. Sebanyak 498 kendaraan di Bitung dan 638 kendaraan lain di Cikarang," kata Sambodo dalam keterangannya.

Jadwal Imsakiyah 1 Ramadhan 1441 H di Jakarta, Bogor, Depok Lengkap dengan Doa Buka Puasa

SORE Ini, Jumat (24/4), 50 Anggota DPRD Batam Bakal Jalani Rapid Test Covid-19

Pemerintah Larang Mudik

Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas virtual tentang ketahanan pangan dan larangan mudik Lebaran 2020, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Dalam upaya meminimalisir penyebaran Covid-19 Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan terkait larangan mudik Lebaran 2020 bagi seluruh warga Indonesia. TRIBUNNEWS/HO/BIRO PERS
Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas virtual tentang ketahanan pangan dan larangan mudik Lebaran 2020, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Dalam upaya meminimalisir penyebaran Covid-19 Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan terkait larangan mudik Lebaran 2020 bagi seluruh warga Indonesia. TRIBUNNEWS/HO/BIRO PERS (TRIBUN/HO/BIRO PERS)

Presiden Jokowi menyatakan akan melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19. Hal itu ditegaskan Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference, Selasa (21/4/2020).

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Jokowi.

Ia meminta jajarannya segera mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan larangan mudik ini.

Larangan mudik sebelumnya hanya berlaku bagi ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN.

Namun Kepala Negara menyebutkan, berdasarkan survei, masih ada 24 persen masyarakat yang bersikeras akan mudik. "Artinya masih ada angka yang sangat besar," kata dia.

Dengan demikian, perlu adanya kebijakan yang lebih tegas agar masyarakat tidak mudik sehingga penyebaran virus corona di Indonesia dapat dicegah.

Digemari Para Lansia, BTS Jadi Brand Ambassador Kursi Pijat Mewah di Korea Selatan

Lee Hyun Woo Dikonfirmasi Adu Akting Dengan IU Dan Park Seo Joon Dalam Film Baru

Kasus Sembuh Lebih Tinggi

Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencatat jumlah kasus meninggal karena wabah virus corona cenderung mengalami penurunan sejak sepekan,

Sedangkan, pasien yang dinyatakan negatif atau sembuh terus tumbuh.

Berdasarkan hasil akumulasi data yang dihimpun per hari Kamis (23/4), jumlah kasus meninggal bertambah 11 sehingga total menjadi 647.

Kemudian pasien yang dinyatakan sembuh bertambah 47 orang sehingga totalnya menjadi 960.

Adapun Provinsi DKI Jakarta masih menjadi wilayah dengan sebaran pasien sembuh terbanyak yakni 326, disusul Jawa Timur sebanyak 121, Jawa Barat 87, Sulawesi Selatan 80, Bali 55, Jawa Tengah 54, dan wilayah lain di Indonesia sehingga total mencapai 960 pasien.

Kriteria pasien sembuh yang diakumulasikan tersebut adalah berdasarkan hasil uji laboratorium selama dua kali dan ketika pasien tidak ada lagi keluhan klinis.

Cha Eun Woo ASTRO Dikabarkan Akan Bermain di Drama Korea True Beauty, Ini Respon Agensinya

Buka Jalur Rapor, Simak Jadwal dan Ketentuan Beasiswa Kuliah di Universitas Pertamina

"Kalau kita lihat sebaran pasien sembuh di DKI Jakarta 326 orang, Jawa Timur 121 orang, Jawa Barat 87 orang, Sulawesi Selatan 80 orang, Bali 55 sehingga total bersama 29 Provinsi yang lainnya berjumlah 960 orang, "ungkap Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto melalui keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Dari total kasus sembuh dan meninggal tersebut, ada pula penambahan untuk kasus positif sebanyak 357 orang hingga total menjadi 7.775.

Data yang dicatat tersebut diambil dari hasil uji spesimen sebanyak 59.935 yang dilakukan menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) di 43 laboratorium.

Sebanyak 48.647 kasus spesimen yang diperiksa didapatkan data 7.775 positif dan 40.872 negatif.

Kemudian untuk jumlah orang dalam pemantauan (ODP) menjadi 195.948 orang dan pasien dalam pengawasan (PDP) menjadi 18.283 orang.

Data tersebut diambil dari 34 provinsi dan 267 kabupaten/kota di Tanah Air.

Buka Jalur Rapor, Simak Jadwal dan Ketentuan Beasiswa Kuliah di Universitas Pertamina

Seruan Bupati Anambas, Shalat Tarawih di Rumah Saja, Jika Mendesak Ini yang Dilakukan

Selanjutnya Gugus Tugas merincikan data positif Covid-19 di Indonesia yaitu di Provinsi Aceh tujuh kasus, Bali 167 kasus, Banten 337 kasus, Bangka Belitung sembilan kasus, Bengkulu delapan kasus, Yogyakarta 76 kasus, DKI Jakarta 3.517 kasus.

Selanjutnya di Jambi 14 kasus, Jawa Barat 784 kasus, Jawa Tengah 538 kasus, Jawa Timur 664 kasus, Kalimantan Barat 50 kasus, Kalimantan Timur 74 kasus, Kalimantan Tengah 83 kasus, Kalimantan Selatan 114 kasus, dan Kalimantan Utara 77 kasus.

Kemudian di Kepulauan Riau 83 kasus, Nusa Tenggara Barat 115 kasus, Sumatera Selatan 93 kasus, Sumatera Barat 86 kasus, Sulawesi Utara 31 kasus, Sumatera Utara 95 kasus, dan Sulawesi Tenggara 37 kasus.

Adapun di Sulawesi Selatan 397 kasus, Sulawesi Tengah 29 kasus, Lampung 38 kasus, Riau 36 kasus, Maluku Utara 14 kasus, Maluku 17 kasus, Papua Barat 13 kasus, Papua 130 kasus, Sulawesi Barat delapan kasus, Nusa Tenggara Timur satu kasus, Gorontalo tujuh kasus dan dalam proses verifikasi lapangan 26 kasus.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ancaman Penjara dan Denda Rp 100 Juta Bagi Pemudik Berlaku 7 Mei 2020

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved