VIRUS CORONA
Mulai 24 April, Kemenhub Larang Kapal Penumpang Angkutan Mudik Beroperasi, Kecuali Pemulangan TKI
Dirjen Hubla Kemenhub melarang kapal penumpang untuk menggelar angkutan mudik mulai 24 April hingga 8 Juni 2020.
Ia juga akan mengupayakan agar trayek kegiatan Pelni tidak terganggu, selama diberlakukannya aturan ini.
"Manajemen akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan selaku regulator untuk mengatur pola trayek agar dapat berjalan secara maksimal," kata Yahya.
Perseroan pun terus berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan maksimal terkait aktivitas seluruh kapalnya, baik itu untuk kapal angkutan penumpang yang sedang dialihfungsikan maupun angkutan logistik.
"Pelni selalu siap untuk mengoperasikan kapal-kapalnya secara bergantian menuju wilayah yang tetap membuka pelabuhannya untuk angkutan barang," tegas Yahya.
Permenhub 25/2020 Terbit, Seluruh Moda Transportasi Publik Dilarang Beroperasi untuk Mudik
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Hal itu seperti disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Kamis (23/4/2020) malam.
• Dampak Covid-19, Sebanyak 2.205 Karyawan di Bintan Dirumahkan dan Kena PHK, Ini Langkah Pemda
• Dukung Pencegahan Wabah Covid-19, BPJAMSOSTEK Salurkan 800 Masker ke Satpol PP Kota Batam
“Permenhub ditetapkan pada 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Permenhub 25/2020 ini mengatur seluruh jenis angkutan transportasi baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
Tidak terkecuali untuk kendaraan pribadi mobil maupun motor, sedangkan kategori angkutan umum yang membawa penumpang misalnya bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut.
Namun demikian, Adita menegaskan ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan sementara seperti, Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional berplat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; dan mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang.
“Larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah seperti wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya, Jabodetabek,” jelasnya.
Kemenhub bersama stakeholder akan melakukan pengawasan sektor transportasi darat melalui pos-pos koordinasi atau check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik.
“Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Pori,” tutur Adita.
Dalam Permenhub tersebut juga diatur pemberian sanksi secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.