VIRUS CORONA DI BINTAN

Dampak Covid-19, Sebanyak 2.205 Karyawan di Bintan Dirumahkan dan Kena PHK, Ini Langkah Pemda

Jumlah karyawan yang dirumahkan dan kena Pemutusan Hubungan Kerja di Bintan bertambah

Penulis: Alfandi Simamora |
TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan, Indra Hidayat. Indra mengatakan, ada penambahan jumlah karyawan yang dirumahkan dan kena PHK di Bintan 

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Dampak Covid-19, jumlah karyawan yang dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kabupaten Bintan, Kepri bertambah.

Adapun jumlahnya dari data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan sudah menjadi 2.205 orang. Rinciannya, 1.547 karyawan dirumahkan dan karyawan terkena PHK sebanyak 658 orang.

"Data ini merupakan data sementara terbaru, pada 20 April 2020," terang Kadisnaker Bintan, Indra Hidayat, Kamis (23/4/2020).

Sebelumnya Disnaker Bintan mengusulkan ke Pemerintah Pusat untuk memberikan bantuan terhadap karyawan yang dirumahkan dan terkena PHK oleh sejumlah perusahaan, akibat dampak Covid-19.

Langkah ini diambil agar karyawan diprioritaskan mendapat Kartu Pra Kerja.

Jadwal Imsakiyah Hari ke-1 Ramadan 1441 H/2020 di Batam, Tanjungpinang, Bintan, Karimun dan Lainnya

Di Tengah Pandemi Covid-19, BPJAMSOSTEK Batam Sekupang Bayarkan Klaim Lebih dari Rp 8 Miliar

Pesan Kemenag, Warga Batam Diminta Untuk Lakukan Ibadah Ramadhan di Rumah

Dihukum Cambuk 100 Kali, Wanita di Aceh 4 Kali Minta Berhenti Saat Proses Berlangsung

"Jadi karyawan yang dirumahkan dan kena PHK, kita prioritaskan untuk menerima Kartu Pra Kerja dari pemerintah pusat," tuturnya.

Indra menuturkan, akhir Maret 2020 lalu, Disnaker Bintan sudah mengirim jumlah karyawan yang dirumahkan dan terkena PHK ke Kementerian Tenaga Kerja RI.

Dari data itu, jumlah karyawan yang dirumahkan dan terkena PHK dari 8 perusahaan sebanyak 1.752 orang.

"Terdiri dari 1.153 karyawan dirumahkan dan 612 orang di-PHK. Mudah-mudahan mereka dapat Kartu Pra Kerja," ujarnya.

Tidak hanya itu, Disnaker Bintan juga mengusulkan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, untuk memberikan bantuan terhadap pekerja perempuan yang dirumahkan dan di-PHK di tengah wabah Covid-19 yang saat ini sudah masuk di Indonesia.

Sebab dikhawatirkan perempuan yang di-PHK ataupun yang dirumahkan berpengaruh terhadap kebutuhan sehari-hari dan juga dikhawatirkan mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga.

"Intinya kita dari Disnaker Bintan terus berupaya untuk mencari peluang agar karyawan yang dirumahkan dan di PHK bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah," terangnya.

Indra juga menyebutkan, karyawan yang di-PHK dan dirumahkan efek dari wabah virus Corona ini, juga akan mendapat bantuan simultan dari Pemerintah Kabupaten Bintan. Apakah itu dalam bentuk Sembako atau Bantuan Langsung Tunai (BLT).

"Kalau bantuan yang akan diberikan pemerintah daerah, ini hanya bagi mereka yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Bintan," tuturnya.

Indra menambahkan, Disnaker Bintan terus memonitor perusahaan yang sudah berkonsultasi terkait kegiatan efisiensi dampak corona.

Mengingat untuk melakukan PHK, perusahaan harus mengikuti aturan Ketenagakerjaan. Diantaranya, wajib memberikan pesangon bagi karyawan yang di PHK.

"Kalau terkait adanya masalah atau perselisihan antara Managemen dan karyaean sampai sekarang belum ada laporan terkait pemberian pesangon atapun gaji terhadap karyawan yang di PHK dan yang dirumahkan," tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved