Bandara Tutup Semua Layanan Penerbangan Komersil, AP II dan Maskapai Membidik Bisnis Kargo
Namun demikian PT Angkasa Pura II tetap melayani penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus.
TRIBUNBATAM.id - Sejak Sabtu, 25 April lalu PT Angkasa Pura II Bandara Raja Haji Fisabillah (RHF) Tanjungpinang menutup semua penerbangan komersilnya.
Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Semua tujuan dan kedatangan di Bandara RHF dibatalkan mulai 24 April sampai 1 Juni 2020.
Peraturan ini berlaku di seluruh Indonesia," ujar Executive General Manager Bandara RHF Tanjungpinang Bravian Bambang, Minggu (26/04/2020).
• Bantu PMI Mobil dan Alkes, Isdianto Optimistis Tren Pasien Covid-19 yang Sembuh di Kepri Meningkat
Namun demikian PT Angkasa Pura II tetap melayani penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus.
Vice President of Corporate Communication PT Angkasa Pura II, Yado Yarismano mengatakan perseroan memiliki empat opsi pola operasional yang dapat disesuaikan sesuai dengan kondisi yang ada.
“Kami tengah berkoordinasi dengan Kemenhub mengenai petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis terkait Permenhub tersebut, untuk kemudian kami sesuaikan dengan pola operasional di seluruh bandara.
Pastinya bandara tetap beroperasi melayani penerbangan kargo dan penerbangan khusus,” tambahnya.
Larangan penerbangan komersil ini pun membuat Angkasa Pura II dan sejumlah maskapai penerbangan membidik bisnis pengelolaan kargo, sebagai salah satu sumber pendapatan utama.
• Fakta Sejumlah Pesawat Komersil Masih Mengudara di Indonesia, Ternyata Sudah Punya Izin Penerbangan
Presiden Direktur Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, sejumlah maskapai penumpang telah menginformasikan pengajuan extra flight untuk penerbangan kargo di sejumlah bandara yang dikelola AP II.
"Indikasinya memang maskapai yang mengoperasikan pesawat penumpang kini fokus di bisnis kargo.
Maskapai tersebut memaksimalkan utilisasi pesawat penumpang dengan mengangkut kargo di tengah pandemi Covid-19.
Bahkan juga ada operator helikopter yang mulai beroperasi untuk mengangkut kargo," paparnya.
Pemerintah diketahui telah melarang maskapai untuk mengangkut penumpang di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah penyebaran Covid-19 hingga awal Juni.
• Tiga Menteri Jokowi yang Dapat Sentimen Negatif Dari Masyarakat Karena Kebijakan Covid-19
Di sisi lain penerbangan kargo diperbolehkan baik rute domestik maupun internasional.