Fakta Sebenarnya Dibalik Video Viral Ayah Tutup Pagar dan Usir Anaknya yang Baru Saja Mudik
Video viral bapak usir anak yang mudik itu berdurasi 29 detik. Tampak dalam video sang ayah menutup rapat pagar rumah tatkala sang anak muncul dan hen
“Intinya, film tersebut meminta warga Desa Tegal Arum yang ada di luar kota maupun di luar negeri untuk tidak mudik, dan mereka memahami itu dengan adanya film tersebut,” tutup Suwardi.
Pemerintah Sudah Larang Mudik
Pemerintah telah menegaskan larangan mudik lebaran seiring dengan makin berkembangnya wabah corona.
Namun, bukan berlaku untuk seluruh daerah, rupanya larangan mudik hanya berlaku bagi kendaraan yang berasal dari zona merah.
Artinya, larangan mudik ini dititikberatkan pada mereka yang berasal dari zona merah dan dilarang melewati kota yang sudah masuk zona merah.
Larangan mudik Lebaran 2020 sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Keputusan ini diambil untuk menekan penyebaran virus corona ( Covid-19).
Larangan mudik hanya berlaku pada wilayah-wilayah yang sudah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) atau zona merah, misalnya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Riau .
Jadi, arus kendaraan bermotor, baik transportasi umum, mobil, dan sepeda motor dilarang melintasi wilayah zona merah tersebut. Sedangkan, untuk daerah yang belum berstatus PSBB, masih bisa melakukan aktivitas mudik.
Misalnya, dari Lampung menuju Medan, Tegal menuju Brebes, Solo ke Surabaya, dan lain sebagainya.
Meskipun tidak dilarang, namun imbauan pemerintah untuk tidak mudik pada daerah yang tidak berstatus PSBB atau zona merah tetap berlaku.
Lalu bagaimana aktivitas untuk di dalam kota sendiri nantinya.
Apakah akan dilarang juga, atau ada ketentuan lain bagi mayarakat di zona merah, khususnya Jabodetabek?
Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga menjabat sebagai pengganti sementara Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan bila pelarangan mudik hanya sebatas tidak diperbolehkan lalu lintas untuk keluar masuk dari dan ke wilayah Jabodetabek.
"Masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek, atau dikenal dengan istilah aglomerasi. Transportasi massal di Jabodetebek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya," kata Luhut dalam keterangan resminya, Selasa (21/4/2020).