Sabtu, 11 April 2026

BEGAL DI BATAM

Sadisnya Aksi Edo dan Samuel Pelaku Begal di Batam, Tendang Wanita hingga Tak Sadarkan Diri

Edo Julisu (26) dan Samuel Pangaribuan merupakan pelaku begal terhadap Devika Yuliana di Pintu 3 Tanjungpiayu, Batam.

Penulis: Eko Setiawan | Editor: Agus Tri Harsanto
ISTIMEWA
Satuan Reskrim Polresta Barelang menangkap dua orang pelakun begal 

TRIBUNBATAM.id. BATAM - Edo Julisu (26) dan Samuel Pangaribuan merupakan pelaku begal terhadap Devika Yuliana di Pintu 3 Tanjungpiayu, Batam.

Kejadian pembegalan itu berlangsung ada 22 April 2020 sekitar pukul pagi.

Korban jatuh akibat ditendang 

Pasca kekadian, Devika Yuliana yang menjadi korban begal juga sudah siuman dari komanya. Saat ini korban sudah diperbolehkan pulang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, Minggu (26/7/2020) siang.

"Korban sudah diperbolehkan pulang. Alhamdulilah sudah sadar setelah dibegal kemarin," sebut Andri.

Menurut Andri, kejadian naas yang dialami Devika hendak pergi ke Mesin ATM yang ada di SPBU Sei Beduk untuk mengambil uang.

Balik dari sana sekira pukul 09.30 WIB, kmudian korban hendak pulang ke rumahnya dengan mengendarai motor.

Saat itu, tiba-tiba didekat jalan raya pintu 3 Bida Ayu, korban disuruh berhenti oleh 2 orang terlapor dengan mengendarai motor yang tidak diketahui ciri-ciri oleh pelaku.

"Korban menolak untuk berhenti, namun saat itu pelaku marah dan menendang korban dari atas motor, ketika itu pelaku sedang berboncengan," sebut Andri menerangkan.

Tendangan pertama mengenai motor korban, namun korban tidak terjatuh dan pelaku kembali mendekati motor korban dan mengambil 1 unit HP merk vivo warna ocean blue yang berada di dashborad motor korban.

"Saat itu, pelaku mengambil motor tapi diteriaki maling sama korban. Di sana korban kembali diitendang dan akhirnya korban terjatuh," sambung Andri.

Akibat ditendang dari motor, korban terjatuh dan mengalami luka di sekujur tubuh. 

Korban mengalami luka robek pada kening, wajah memar, luka gores pada lengan kanan dan kiri, perut bagian kanan, serta kaki kanan dan kiri.

"Tapi tadi anggota sudah memeriksa kalau korban sudah diperbolehkan pulang setelah sempat dirawat beberapa hari di Rumah Sakit," jelasnya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved