VIRUS CORONA DI BATAM

Hasil Rapat DPRD dan Camat se-Batam, Penerima PKH, BLT Dicoret dari Daftar Penerima Sembako

Pihaknya juga mendorong adanya Peraturan Wali kota atau Perwako Batam tentang bantuan tahap berikutnya, agar tidak terjadi kerancuan dalam distribusi.

TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Anggota DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha. Warga yang tidak mampu namun belum terdaftar mendapat paket sembako bisa mendatangi posko pengaduan. Posko ini ada di kecamatan atau kelurahan. 

TRIBUNBATAM.ID, BATAM - Penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai ( BLT) dan bantuan sejenisnya akan dicoret dari daftar nama penerima sembako terdampak virus Corona tahap selanjutnya.

Hal ini diketahui sesudah hasil rapat melalui zoom meeting antara Komisi I DPRD Kota Batam dengan 12 Camat se- Kota Batam.

"Namun yang tidak pernah menerima bantuan akan diakomodir. Sehingga diperkirakan akan bertambah jumlah sembako pada tahap berikut. Harapannya tidak ada lagi tumpang tindih penerima bantuan. Ini hasil rapat kami tadi siang," jelas Ketua Fraksi Hanura sekaligus Anggota Komisi I DPRD Batam, Utusan Sarumaha, Senin (27/4/2020).

Ia mengungkapkan, warga yang tidak mampu dan namun belum terdaftar bisa mendatangi posko pengaduan. Posko ini ada pada tiap kecamatan atau kelurahan.

Karena telah dibuka untuk posko pengaduan walau belum secara keseluruhan. Ia mengatakan, besaran paket sembako yang akan diterima per kepala keluarga terdampak pandemi Covid-19 mencapai Rp 300 ribu.

Dijadwalkan, pendistribusian gelombang kedua ini akan dilaksanakan ada awal atau pertengahan Mei 2020.

"Namun untuk jenisnya belum diinformasikan. Yang tidak kalah penting, kalau ada yang mampu namun terima sembako bisa juga diiinfo melalui komisi I atau lurah dan camat setempat untuk ditindaklanjuti," tambahnya.

Pihaknya juga mendorong adanya Peraturan Wali kota atau Perwako Batam tentang bantuan tahap berikutnya.

Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi kerancuan dan potensi ketidaktepat sasaran. Bagi Camat, Lurah, RT dan RW ada payung hukum untuk mendistribusikan.

"Kami mendorong adanya Perwako sebagai pedoman untuk pembagian sembako. Agar tidak terjadi multitafsir yang berbeda-beda kedepannya," ujarnya.

Pemko Batam Anggarkan Rp 268 Miliar

Pemerintah Kota (Pemko) Batam menganggarkan dana Rp 268 miliar untuk penanganan Covid-19.

Dari anggaran tersebut, Pemko Batam sudah memprogramkan berbagai kegiatan di Dinas Kesehatan, RSUD Embung Fatimah dan Dinas Sosial sebesar Rp 205,8 miliar.

Sayangi Jantung Anda, Dokter Spesialis Jantung Ungkap Pengaruh Virus Corona pada Kesehatan Jantung

Berpisah dengan Danrem 033 WP, Isdianto Ungkap Rasa Kehilangan kepada Gabriel Lema

Selain itu, Pemko Batam diketahui sudah mengalokasikan anggaran melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) atau Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) sebesar Rp 62,2 miliar.

"Jadi ada yang melalui program kegiatan ada juga yang melalui anggaran BTT," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam, Abdul Malik, di ruangannya, Selasa (21/4/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved