Jadi Brondong Simpanan Tante-tante, Pria 18 Tahun Tewas Dicelurit Anak Kekasihnya

Di hadapan awak media, MJ mengaku kesal ketika dirinya tanpa disengaja bertemu dengan korban.

Editor: Eko Setiawan
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi Pembunuhan 

TRIBUNBATAM.id, BANGKALAN -  Dibabat celurit, seorang pria muda yang masih berumur 18 tahun tewas bersimbah darah.

Korban ternyata dibunuh oleh seorang pria beriisial MJ (23).

Usut punya usut ternyata pelaku marah dengan korban lantaran korban berselingkuh dengan orangtuanya.

Diduga korban menjadi brondong simpanan sang ibu.

Di Tengah Covid-19, Klub Motor Kidal di Kawal Bintan Bagikan 100 Paket Sembako

Temui Isdianto, Brigjen Gabriel Lema Bikin Sedih Plt Gubernur Kepri!

Sejumlah Negara Minta Bantuan Masker dan APD ke Indonesia, Begini Tanggapan Pemerintah

MDS (18) warga Desa Lantek Barat Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan meregang nyawa di tangan tetangganya sendiri, MJ (23).

MDS dibabat celurit oleh MJ karena dendam yang membara.

Pasalnya MDS diduga menjadi brondong selingkuhan ibu MJ.

Motif MJ yang marah karena mengetahui korban selingkuh dengan ibunya terungkap dari hasil pemeriksaan polisi.

"Hasil pemeriksaan, motif pelaku sakit hati. Korban diduga selingkuh dengan ibunya. Kasus ini masih terus didalami," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra Rama, dalam Pers Rilis ungkap kasus Satreskrim Polres Bangkalan, Senin (27/4/2020).

Mayat MDS ditemukan di sebuah lahan kosong di Desa Lantek Timur Kecamatan Galis, Minggu (26/4/2020).

"Viral di media sosial soal penemuan mayat laki-laki tergeletak di lahan kosong," jelas Rama.

Ia menambahkan, sebenarnya telah diupayakan mediasi antara kedua pihak dengan syarat, korban tidak lagi nampak di Kecamatan Galis.

"Namun korban masih diketahui muncul. Informasinya asmara terjadi di Malaysia," pungkas Rama.

Di hadapan awak media, MJ mengaku kesal ketika dirinya tanpa disengaja bertemu dengan korban.

"Ia malah kabur setelah melihat saya, motornya ditinggal. Ia merasa sudah salah. Saya tidak terima karena berhubungan dengan orang tua," singkatnya.

Akibat aksi main hakim sendiri, MJ terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang.

Dari kasus tersebut, Satreskrim Polres Bangkalan bersama Unitreskrim Polsek Galis menyita beberapa barang bukti seperti celurit yang lepas dari gagangnya, dompet dan motor milik korban. 

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Pemuda 18 Tahun Tewas Dibabat Celurit, Diduga jadi Brondong Selingkuhan Ibu Pelakunya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved