Setelah Bebas, Manta Napi Narkoba Kini Curi Hp, Alasan Tidak Ada Uang Untuk Menyambung Hidup
Akibat perbuatan nekat pasangan suami istri berinisial E (37) dan KD (22) membuat mereka harus berurusan dengan polisi.
TRIBUNBATAM.id, SINTANG - Pasangan suami istri (Pasutri) kembali masuk bui setelah melakukan pencurian handpone.
Uang mencuri handpone tersebut digunakan untuk biaya hidup.
Pasalnya kedua pelaku ini ternyata merupakan mantan narapidana kasus Narkoba.
• Wali Kota Tanjungpinang Syahrul Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, Selasa (28/4) Malam
• Bank Indonesia Sebut Dampak Covid-19 Terhadap Ekonomi Bakal Terlihat di Kuartal Dua
• Isdianto Komentar Soal Pasien Covid-19 di Kota Batam yang Ditolak RS Infeksi Galang
Tak jera masuk penjara, pasangan suami istri ii nekat mencuri handphone di Kabupaten Sintang.
Akibat perbuatan nekat pasangan suami istri berinisial E (37) dan KD (22) membuat mereka harus berurusan dengan polisi.
Bahkan bukan pertama kalinya melakukan kejahatan dan berurusan dengan penegak hukum.
Mantan narapidana kasus narkoba ini diringkus anggota Sat Reskrim Polres Sintang.
• Wako Tanjungpinang Syahrul Kepala Derah Kedua Meninggal karena Covid-19, Selain Bupati Morowali
• Jarang Terungkap ke Publik, Sosok 3 Saudara Najwa Shihab, Ada yang Berprofesi Dokter hingga Psikolog
Mereka diamankan dugaan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Alasan tidak mempunyai pekerjaan tetap pasca keluar dari bui karena narkoba membuat pasangan suami istri ini nekat melakukan tindak pencurian.
Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Indra Asrianto menjelaskan berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mencuri untuk memenuhi hidup sehari-hari.
“Tersangka nekat mencuri untuk hidup sehari-hari. Suami istri eks napi narkoba beberapa tahun yang lalu. Ngga ada kerja tetap,” kata Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Indra Asrianto, Selasa (28/4).
Tindak pidana pencurian dan pemberatan itu terjadi pada Jumat (24/4) sekitar Jam 13.00 WIB.
Lokasinya di depan toko handphone, Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang.
• Brigjen Polisi Diancam & Dirusak Mobilnya oleh Seorang Pria yang Marah Kendaraannya Disalip di Tol
• Tutup Usia 60 Tahun, Wali Kota Tanjungpinang Syahrul Dirawat 17 Hari di Rumah Sakit Karena Covid-19
Siang itu, DS, pergi bekerja ke konter Handphone di Jl. Kolonel Sugiono.
Setibanya di tempat kerja korban menyimpan handphone di box depan motor dan langsung masuk ke toko menyerahkan uang hasil penjualan handphone.
“Pelapor kemudian kembali ke motor untuk mengambil handphone, namun sudah tidak ada lagi. Atas peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 dan melaporkannya ke Polres Sintang,” ujar Indra.