ANAMBAS TERKINI
Saat Wabah Corona, Kasus Cerai Gugat Paling Banyak di Anambas, Ini Penyebabnya
Jumlah kasus perceraian di Anambas periode Januari-pertengahan April 2020 sebanyak 26 perkara. Paling banyak cerai gugat, 20 perkara
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Kasus perceraian di Anambas pada tahun 2020 mengalami penurunan. Yakni dari bulan Januari hingga pertengahan April 2020.
Jumlah perceraian saat wabah Corona melanda tercatat hanya 26 perkara. Meski begitu, dari jumlah ini kasus cerai gugat lebih mendominasi dibanding cerai talak.
Tercatat jumlah cerai gugat 20 perkara dan cerai talak 6 perkara.
Sementara itu pada tahun 2019, jumlah perceraian di Anambas tercatat sebanyak 95 perkara. Untuk cerai gugat ada 72 perkara dan cerai talak 23 perkara.
Selama tahun 2019 jumlah permintaan perceraian Pengadilan Agama Tarempa baru memutuskan 99 perkara. Terdiri dari cerai gugat 72 perkara, cerai talak 23 perkara, hak asuh anak 3 perkara, dan poligami 1 perkara.
Sedangkan di tahun 2020, jumlah perkara yang ditangani baru 49 perkara.
• Wali Kota Tanjungpinang Tutup Usia, Kantor Pemerintah dan Pertokoan Pasang Bendera Setengah Tiang
• Pasien Corona Kabur dari Rumah Sakit, Ditemukan di Dekat Kampungnya
Di beberapa tempat, kasus perceraian memang didominasi masalah perekonomian dan perselisihan dalam rumah tangga.
Sementara itu di Kepulauan Anambas, perceraian lebih dominan diajukan oleh sang istri kepada suami dengan alasan perselisihan rumah tangga.
"Kalau di Anambas saya lihat faktornya macam-macam, yang paling sering itu karena perselisihan dan pertengkaran," ujar Wakil Ketua Pengadilan Agama Tarempa, Gita Febrita, SHI, MH kepada Tribunbatam.id, Selasa (28/4/2020).
Dikatakan oleh Gita, beberapa sebab alasan untuk mengajukan gugatan perceraian bahkan ada yang ditinggalkan kemudian ada perselisihan dan pertengkaran.
Lanjutnya, perselisihan dan pertengkaran ini dibagi lagi menjadi beberapa macam, ada dari sang suami yang tidak memberi nafkah hingga meninggalkan istri sekian tahun.
Saat ditanya apakah di tengah pandemi Covid-19 ini masih melakukan persidangan percet, Gita mengatakan beberapa waktu lalu hakim masih melakukan persidangan.
"Ada, cuma untuk perkara baru sementara dipending dulu, namun perkara lama tetap kami sidangkan. Kecuali ada hal-hal mendesak, yang perkara permohonan tetap kami terima, seperti penetapan ahli waris atau dispensasi nikah," terangnya.
Jumlah Janda di Batam Meningkat
Kondisi ekonomi yang memburuk di tengah pendemi wabah covid-19 disinyalir menjadi salah satu faktor pemicu tingginya angka perceraian di Kota Batam.
Akhirnya, saat ini jumlah janda dan duda di kota Batam terus mengalami peningkatan.
Kepala Bagian Humas Pengadilan Agama Kelas 1 A Kota Batam, H Barmawi, Sabtu (25/4/2020) mengatakan, jumlah perkara yang ditangani pada Pengadilan Agama per 21 April tersebut mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
Ia menyebutkan, banyak faktor pemicu penyebab perceraian terjadi seperti faktor ekonomi dan perkawinan beda negara.
"Dari data yang sudah kita rekap ada 669 perkara perceraian, namun yang sudah diputus ada 490 perkara," ujarnya.
Artinya, lanjut dia ada sebanyak 490 warga Batam yang baru menyandang status janda.
"Dominan perceraian akibat kondisi ekonomi, banyak suami yang tak lagi dapat memenuhi kebutuhan keluarga dan istri," katanya.
Barmawi menerangkan dari data jumlah perceraian per Januari 2020 hingga 21 April 2020 itu, permintaan perceraian lebih didominasi atas permohonan istri ataupun gugat.
Istri gugat cerai suami ada sebanyak 356 perkara, sementara suami gugat istri hanya sebanyak 134 perkara.
Tunda pernikahan
Imbas merebaknya corona virus (Covid-19) tak hanya menghancurkan pertumbuhan ekonomi, namun juga menunda harapan pasangan calon suami dan istri yang ingin bersatu di bulan suci Ramadhan.
Berdasarkan data dari Kantor Urusan Agama (KUA) Sekupang dalam sebulan berlangsung tidak menerima akad nikah untuk bulan April.
Selain ini beberapa pasangan calon suami istri juga tak ingin melangsungkan pernikahan dengan berbagai aturan. Tercatat hingga kini, telah terjadi penurunan volume jumlah pernikahan di Kecamatan Sekupang, bahkan hingga diangka terendah jika dibanding dengan tahun sebelumnya.
"Bulan April hanya ada 26 pasangan yang melangsungkan akad nikah," ujar Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sekupang, Zainal saat ditemui Jumat (24/4/2020).
Sebanyak 26 pasangan ini, kata dia merupakan pendaftar pada bulan Maret lalu. "Untuk pendaftaran bulan April akad nikahnya ditunda," ucapnya.
Dikatakan Zainal, telah terjadi penurunan volume angka pernikahan. Hal ini berbeda jika dibanding sebelum adanya corona. Dalam sebulan itu bisa mencapai 60 hingga 70 orang.
Apalagi momen jelang Ramadhan, lanjut Zainal permintaan jumlah pernikahan biasanya meningkat.
"Sebelum Lebaran itu biasanya volume pernikahan itu meningkat, karena pasangan calon suami istri pengen Lebaran sama-sama ingin merasakan kondisi dan suasana yang berbeda, biasa biar ada yang nemani sahur, salat taraweh dan pulang kampung ke tempat mertua," ujar Zainal.
"Namun dengan kondisi ditengah pendemi ini, pasangan calon suami dan istri harus mengurungkan niat dulu lah," paparnya.
Dikatakan Zainal sesuai dengan pendaftaran sebelum bulan April ada 26 pasangan yang telah menjalani akad nikah bulan April, sementara yang belum ataupun ngantre ada 8 pasangan.
Nikah Bisa Daftar Online
Untuk mencegah merebaknya pandemi wabah covid-19, KUA Sekupang membuka layanan pendaftaran nikah secara online. Tidak hanya layanan pendaftaran nikah, bahkan konseling pernikahan pasangan calon suami istri dilakukan secara online melalui media daring whassap.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekupang, Zainal saat ditemui Jumat (24/4) mengatakan sejumlah layanan di kantor KUA dialihkan melalui online.
"Pendaftaran nikah di kantor sudah kita tutup, hal itu untuk mencegah covid-19, ini juga sesuai arahan Dirjen Binmas," ujarnya.
Kendati demikian, kata Zainal bukan berarti layanan. pendaftaran nikah ditutup. "Kita tetap layani, hanya saja sekarang melalui online, jadi tidak ada aktivitas tatap muka," ujarnya.
Bahkan pendaftaran manual telah ditutup sejak 2 April lalu.
Daftar nikah via online, Akses simkah.kemenag.go.id lalu klik daftar nikah kemudian pilih lokasi nikah, meliputi : provinsi/kabupaten/kota/kecamatan.
Setela itu masukkan data calon suami dan istri lalu cecklist dokumen yang sudah lengkap dan masukan nomor HP serta unggah foto dan cetak bukti pendaftaran. (tribunbatam.id/Rahma Tika/Beres Lumbantobing/*)