NEWS VIDEO

VIDEO - Curi Ikan Cupang, 5 Remaja Ini Menangis Saat Dinasihati Anggota Polsek Sekupang

Bhabinkamtibmas Tiban Lama, Polsek Sekupang tampak memberikan nasihat kepada 5 remaja itu. Orang tua 5 remaja juga datang ke Mapolsek Sekupang.

Penulis: Beres Lumbantobing |

Sementara TKP kedua di komplek Perumahan Tiban Mutiara pada tanggal 5 Januari lalu.

Dari situ tersangka berhasil mengambil 4 unit ban pelek mobil.

Adapun modus mereka ini, kata Kapolsek, tersangka berkeliling komplek perumahan yang dianggap mereka aman untuk melancarkan aksinya.

Menariknya, tersangka tersebut menggunakan mobil rental untuk mengangkut hasil barang curian.

"Jadi mereka rental mobil, dan mobil itu digunakan untuk mengangkut barang yang dicuri," terang Ulil.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 7 tahun.(Tribunbatam.id/Bereslumbantobing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved