Dendam Lama, Seorang Pria Bunuh Tetangganya Sendiri, Mayatnya Dibuang ke Jurang
Korban, kata Suraji, selama ini menuduh bahwa pelaku adalah orang yang membunuh sang ibu beberapa tahun lalu.
Editor:
Eko Setiawan
aflahul abidin/suryamalang.com
Polres Trenggalek saat menggelar rilis kasus pembunuhan di Kecamatan Watulimo dengan tersangka Supriyadi (55), Kamis (30/4/2020).
"Antara korban dan pelaku sudah memiliki permasalahan. Antara keluarga korban dan pelaku sudah tidak berkomunikasi cukup lama meskipun rumahnya berdekatan, hanya sekitar 50 meter," kata Kapolsek Watulimo Suraji.
Korban, kata Suraji, selama ini menuduh bahwa pelaku adalah orang yang membunuh sang ibu beberapa tahun lalu.
Ia juga menuduh korban menyukai istrinya.
Kebenaranan soal tuduhan itu tak terbukti.
Namun, hal tersebut menimbulkan dendam antara keluarga korban dan pelaku.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Korban Kebrutalan Seorang Tetangga, Dipukul Celurit & Didorong ke Jurang Hingga Tewas di Trenggalek
Berita Terkait