Remaja Putri 15 Tahun Jadi Otak Pembunuhan Driver Taksi Online: Sejak di Jalan Sudah Niat Ngebunuh
Tiga dari empat gadis pembunuh Samiyo Basuki Riyanto (60), seorang driver taksi online masih berstatus pelajar
Risma menambahkan, awalnya ia berniat untuk mencegah ERS.
Namun, karena telah terlanjur, ia yang sudah terlibat akhirnya ikut melanjutkan aksi tersbut.
"Saya cuma kayak bantuin pegangin korban doang, waktu itu si ERS sempet kegigit tangannya habis itu saya sempat pukul korban dua kali," terang KS.
"Awalnya mencegah, cuman di situ karena udah terlanjur terjadi jadi saya lanjutin juga," tambahnya.
Pelaku Utama Masih Berusia 15 Tahun
Dikutip TribunWow.com dari kanal Kompas TV, Rabu (29/4/2020), Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan angkat bicara terkait tidak lanjut keempat pelaku.
"Jadi berdasarkan keterangan mereka memang saat berangkat pun tidak punya uang, setelah sampai di sana ketemu sebentar dan ternyata memang tidak ada uang, sehingga memutuskan untuk melakukan pembunuhan terhadap driver," kata Kombes Pol Hendra Kurniawan memebenarkan.
"Sampai saat ini kita dalami karena semata-mata tidak punya uang untuk membayar, jadi agar tidak membayar mereka berkesimpulan untuk menghabisi nyawa orang tersebut," tambahnya.
Kombes Pol Hendra Kurniawan menyampaikan, pelaku utama atau otak pembunuhan terhadap Samiyo tersebut masih adalah ERS yang masih berusia 15 tahun.
Karena pembunuhan tersebut telah terencana, pelaku terancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Meskipun tampaknya akan diberlakukan undang-undang peradilan anak, namun bukan tidak mungkin pelaku akan dijerat dengan peradilan biasa.
Sebab melihat ancaman sementara, pelaku akan dijerat setidaknya lebih dari 7 tahun penjara.
"Betul pelaku utamanya ini masih di bawah umur, masih 15 tahun, tentu akan berbeda penanganannya, kita pun menerapkan undang-undang peradilan anak," ungkap Kombes Pol Hendra Kurniawan
"Tetapi kalau melihat ancamannya, kemungkinan besar akan menjadi peradilan biasa, nanti tetap akan dilakukan pendampingan, tetapi sepertinya akan menjadi peradilan bisa, karena ancamannya lebih dari 7 tahun," tambahnnya.
Tidak Merasa Menyesal