Siswi SMA Digilir 4 Pria di Kebun Tebu Sampai Lemas Tak Berdaya, 2 Pelaku Masih Dibawah Umur

Peristiwa pencabulan itu terjadi di areal kebun tebu Dusun Berigeen, Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Situbondo.

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews
Illustrasi kekerasan terhadap perempuan 

TRIBUNBATAM.id, SITUBONDO - Malang betul nasib seorang Siswi SMA berinisial H ini.

Ia menjadi korban pemerkosaan oelh empat orang Pria disebuah kebun tebu.

Pelaku diantar pulang dalam kondisi lemas tak berdaya.

Potret Pilu Pria Pungut Beras Tumpah, Tak Perduli Sudah Bercampur Debu, Penting Bisa Makan

Isdianto Sebut Arah RKPD Kepri 2021 ke Kesejahteraan dan Pemulihan Dampak Covid-19

Profil Irjen Pol Andap Budhi yang Ditunjuk Presiden Jokowi Jadi Inspektur Jendral Kemenkum dan Ham

Pihak keluarga yang tidak terima langsung membuat laporan ke Polisi.

Para pelaku diamankan dan satu orang saksi dilepaskan polisi.

Siswi SMA berinisial H menjadi korban rudapaksa empat pemuda.

Peristiwa pencabulan itu terjadi di areal kebun tebu Dusun Berigeen, Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Situbondo.

Awalnya, siswi SMA itu diajak temannya untuk jalan-jalan menggunakan motor.

Mereka lalu membawa siswi SMA itu ke Pelabuhan Kalbut.

Tak lama para pemuda dan korban pergi menuju Dusun Berigeen, Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan.

Saat tiba di kebun tebu, satu pelaku membekap mulut korban dari belakang.

Bekapan ini membuat korban terjatuh.

Lalu para pemuda itu menggilir korban yang sudah tak berdaya.

Setelah sampai di rumah, korban melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya.

Lalu orang tua korban melapor ke Mapolres Situbondo.

"Kami sudah menangkap empat pelaku," ujar Iptu Nuri, Kasubag Humas Polres Situbondo kepada SURYAMALANG.COM.

Dari lima pria itu, dua pelaku ditahan, dan dua pelaku lain dikenakan wajib lapor karena masih di bawah umur.

"Sedangkan satu orang lain berstatus sebagai saksi karena tidak ikut menggilir korban," kata Iptu Nuri.

Orangtua Tak Terima

Ilustrasi
Ilustrasi (Kompas.com)

Seorang siswi SMA di Kabupaten Situbondo jadi korban rudapaksa oleh empat pemuda di areal kebun tebu di Dusun Berigeen, Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan.

Terbongkarnya kasus asusila terhadap korban berinisial H, asal Kecamatan Situbondo setelah korban melaporkan peristiwa itu pada orang tuanya.

Merasa anaknya diperlakukan tak senonoh, akhirnya lapor ke Polres Situbondo.

Kejadian yang menimpa korban berawal saat korban diajak salah seorang temannya jalan-jalan naik motor.

Sesampai di sebuah jembatan, ternyata sudah ditunggu empat orang teman lainnya.

Lantas korban bersama lima pemuda diajak pergi ke Pelabuhan Kalbut.
Katanya untuk melihat pemandangan.

Akhirnya korban mau diajak ke Pelabuhan Kalbut. Jalur yang dilewat adalah areal wisata Panthek menuju Dusun Berigeen, Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan.

Ketika perjalanan sampai di areal tanaman tebu tiba-tiba motor dihentikam.

Mulut korban dibekap dari belakang oleh salah seorang pelaku hingga terjatuh dari boncengan motor.

Melihat korban sudah tidak berdaya, empat pemuda itu ramai ramai mencabuli korban.

Ratapan dan teriakan korban justru menambah beringas pelaku untuk berbuat seenaknya.

Begitu pulang, korban langsung menceritakan masalah yang baru saja terjadi.

Seperti disambar petir, orang tua korban melaporkan pencabulan tersebut ke Mapolres Situbondo.

Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nuri, membenarkan laporan dan penangkapan pelaku pencabulan tersebut.

"Pelaku sudah diamankan dan sekarang menjalani pemeriksaan di ruang PPA, Satreskrim Polres Situbondo," ujar Iptu Nuri.

Mantan Kapolsek Sumbermalang, mengatakan dari lima orang yang diamankan, dua pelaku ditahan dan dua pelaku dikenakan wajib lapor karena usianya di bawah umur.

"Untuk satu orang lagi dijadikan saksi, karena dari pemeriksaan tidak ikut mencabuli korban," kata Iptu Nuri.

Dua pelaku yang ditahan, lanjut Iptu Nuri, mereka berinial I dan N. Keduanya ditahan karena usianya sudah dewasa.

"Dua pelaku yang dibawah umur dikenakan wajib lapor," tukasnya.

Akibat perbuatan itu, kata Iptu Nuri, empat pelaku akan dikenakan pasal 76 e jonto pasal 82 ayat 1 tahun 2002.

Tipu Daya Ayah Cabuli Anak Tiri di Sukabumi

Sosok UE alias Diki (45), warga di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat rupanya memiliki siasat agar aksi dugaan pelecehan terhadap anak tirinya tak terbongkar.

Meski demikian, kasus itu terungkap setelah istrinya merasa curiga.

Sang istri kemudian memergoki perbuatan bejat sang suami terhadap anaknya tersebut.

"Dugaan perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur ini diketahui istri pelaku atau ibu kandung korban, karena awalnya curiga," ucap Paur Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman dilansir dari Kompas.

Tak terima dengan perbuatan suaminya itu, istrinya langsung membuat laporan kepada polisi.

Adanya laporan tersebut, pelaku kemudian diamankan polisi untuk dimintai keterangan.

"Pelaku UE ditangkap pada Jumat 24 April 2020. Kami juga menyita sejumlah barang bukti baik milik pelaku maupun korban," tegas Aah.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku UE mengakui perbuatannya.

Aksi pencabulan terhadap anak tirinya tersebut ternyata sudah dilakukan selama tiga tahun, yaitu sejak 2017 hingga 2019.

Ketika itu, diketahui anak tirinya masih duduk dibangku SMP.

"Perbuatannya itu dilakukan sejak anaknya masih duduk di bangku kelas sembilan SMP," tegas Aah.

Lebih lanjut, Aah memaparkan, aksi pencabulan dilakukan pelaku saat kondisi rumah dalam keadaan sepi atau saat istri sedang bekerja.

Saat melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya, pelaku diketahui selalu memberikan ancaman kekerasan.

Hal itu dilakukan agar korban tidak menceritakan perbuatan pelaku kepada orang lain, termasuk ibu kandungnya.

"Pelaku juga selalu memberikan uang kepada korban setelah selesai melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap korban," kata dia.

Saat ini, lanjut Aah, pelaku sudah ditahan dan masih dalam proses penyidikan.

Akibat perbuatanya, pelaku dapat dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 294 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 4 Pemuda Rudapaksa Siswi SMA di Kebun Tebu Situbondo, Awalnya Diajak Naik Motor

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved