Antisipasi Penyebaran Pandemi, Desa Didorong Bentuk Satgas Percepatan Penanganan Covid-19

Sekretarais Daerah TS Arif Fadilah mengimbau kabupaten/kota turut melakukan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 hingga ke desa

TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Sekda Provinsi Kepri TS Arif Fadillah, didampingi Asisten I Syamsul Bahrum dan Kepala Barenlitbang Naharuddin mewakili Plt. Gubernur dalam Musrenbang Nasional, Kamis (30/04/2020). 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG -  Sekretarais Daerah TS Arif Fadilah mengimbau kabupaten/kota turut melakukan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 hingga ke desa.

Sesuai surat Mendagri Nomor 440/2703/SJ dan surat edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, yang meminta di desa dibentuk Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Desa berdasarkan rekomendasi Ketua Gugus Tugas kab/kota.

Pasien Sembuh Bertambah 10 Orang, Isdianto Optimistis Kepri Mampu Lawan Corona

"Terus bangun semangat masyarakat dan menjaga tidak panik, sehingga penanganan berjalan lancar.

Sosialisasikan agar masyarakat kita mendisiplinkan diri agar tidak keluar rumah, hidup sehat dengan mencuci tangan dan selalu pakai masker bila berada di luar rumah," ujar Arif saat memberi kata sambutan Pembukaan Rakor Evaluasi dan Percepatan Dana Desa Tahap II Tahun 2020 dan Sosialisasi PMK No 40/PMK.07/2020 se-Kepri, Kamis (30/04/2020).

Dalam memfasilitasi pemerintah desa, Arif menghimbau agar seluruh masyarakat mengikuti protokol-protokol kesehatan sesuai surat edaran Menteri Kesehatan dan Instruksi Gubernur Kepulauan Riau.

Trump Mengaku Punya Bukti Covid-19 dari Lab di China, Pasien Positif di AS Lebih dari 1 Juta

Arif juga menyampaikan agar mengalokasikan pendanaan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) untuk penanggulangan keadaan darurat dan pencegahan.

Melalui keterangan tertulis, sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Arif mengatakan dalam merencanakan APBDes 2021, perangkat desa agar mendesain anggaran untuk bidang penanggulangan bencana keadaan darurat dan mendesak desa.

"Pembiayaan ini agar nanti dapat digunakan untuk kejadian yang tidak dapat diprediksi seperti sekarang ini dan mengagendakan kegiatan yang bersifat rekontruksi dan rehabilitasi," kata Arif.

Sempat Jadi Polemik, Akhirnya Kemnaker Tunda Kedatangan 500 TKA Asal China ke Sulawesi Tenggara

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Teguh Dwi Nugroho mengatakan, terkait dengan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang perubahan postur dan rincian APBN, maka di Kepri terjadi penyesuaian.

"Besaran dari pagu dana desa di awal tahun anggaran 2020, dana desa se-Kepri yang sebelumnya Rp 273,305 miliar maka disesuaikan menjadi Rp 270,307 miliar atau turun 1,09 persen dari pagu.

Pengurangan pagu dana desa ini dilakukan secara proporsional dan hanya pada alokasi dasar saja yang direvisi," jelas Teguh.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved