Dihajar Karena Tanyakan Bantuan Sembako Pandemi Corona
Kepolisian pun sudah menetapkan tersangka dalam kasus pembagian jatah bantuan pemerintah saat Covid-19.
Kasus ini diawali adanya percekcokan di media sosial antara Nur Ayni dengan Imas terkait pembagian sembako dari pemerintah di tengah PSBB.
"(Nur Ayni) menanyakan terkait nama yang bersangkutan tidak masuk daftar penerima bantuan. Disampaikan bahwa warga tersebut sudah lama tidak tinggal di situ. Walaupun KTP-nya di situ ibu RT menyarankan untuk pindah," papar Budhi.
Setelah adanya percekcokan via media sosial, Nur Ayni mendatangi Imas dan berdebat soal pembagian sembako.
Perdebatan sebenarnya sudah selesai.
Namun, ada ucapan dari Nur Ayni yang membuat Prita tersinggung. Lantas, Prita dan Nur Ayni pun berkelahi.
"Dua orang ini sebelumnya tidak ada permasalahan sama sekali. Jadi tidak ada kaitannya dengan pembagian sembako dan lain-lain," ucap Kapolres.
Tidak ditahan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksoni mengatakan, keduanya tidak ditahan setelah ditetapkan tersangka.
"Tidak ditahan meskipun statusnya tersangka. Jadi dua-duanya pelapor dan statusnya tersangka," kata Wirdhanto.
Menurut Wirdhanto, kedua pihak sempat dipertemukan oleh Tiga Pilar Kecamatan Koja untuk berdamai.
Saat ini polisi masih akan menentukan langkah selanjutnya apakah kasus ini akan dihentikan atau dilanjutkan.
"Tapi pada dasarnya para pihak yang bertikai sudah tidak akan melanjutkan kasusnya dan dinyatakan saling memaafkan. Ini jadi pertimbangan kita ke depan," kata Wirdhanto.
Kapolres menambahkan, polisi sudah menerima surat pernyataan berdamai dan surat pencabutan laporan dari kedua belah pihak.
"Dalam perkembangannya, dengan dimediasi, terjadi perdamaian. Intinya saling memahami, saling menerima, dan tidak saling menuntut," kata Budhi.
Komentar Camat Koja