Dihajar Karena Tanyakan Bantuan Sembako Pandemi Corona
Kepolisian pun sudah menetapkan tersangka dalam kasus pembagian jatah bantuan pemerintah saat Covid-19.
Rusli (65) mengatakan bahwa insiden itu terjadi pada Kamis (23/4/2020) sore.
Kala itu, dua orang yang masih memiliki hubungan saudara dengan Rusli, Nurhayati dan Nur Ayni, menanyakan bantuan sosial dari pemerintah kepada ketua RT setempat, Imas.
Namun, jawaban dari pengurus RT dinilai tidak membuatnya puas. Nur Ayni lantas mengucapkan kata-kata kasar terhadap yang membuat anak perempuan Imas, Prita, geram.
"Rupayanya Nung (Nur Ayni) ini ngomongnya agak kasar ke anak ibu RT, si Prita. Tapi saya bilang ke dia (Prita) supaya pulang, pulang dia," kata Rusli saat ditemui di kediamannya, Jumat (24/4/2020).
Perkelahian pun tidak dapat terelakkan antara Nur Ayni dengan Prita.
Kata Rusli, Nur Ayni yang tengah berada di motornya sampai turun dan menghampiri Prita hingga terjadi jambak-jambakan antar keduanya.
Rusli pun mengganggap tak terjadi pengeroyokan dalam insiden kemarin sore.
"Kalau pengeroyokan nggak ada hanya misahinnya waktu itu manusianya banyak," kata dia.
Ditambahkan Rusli, Nur Ayni sendiri bukan merupakan warga setempat, melainkan warga Lagoa, Koja, Jakarta Utara. Sementara Nurhayati sudah sejak lama tinggal di Bekasi, Jawa Barat meski masih terdaftar di Rawabadak Utara, Koja, Jakarta Utara.
(*)
Artikel ini sudah tayang di Tribun Pekanbaru dengan judul : Malang Sudah, Berkelahi Gara-gara Masalah Bantuan Sembako Covid-19, 2 Wanita ini jadi Tersangka