Dihajar Karena Tanyakan Bantuan Sembako Pandemi Corona
Kepolisian pun sudah menetapkan tersangka dalam kasus pembagian jatah bantuan pemerintah saat Covid-19.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kasus perkelahian warga dengan ibu ketua RT saat meminta jatah sembako di Koja, Jakarta Utara, akhirnya merembet ke ranah hukum.
Kasus anak ibu ketua RT hajar warga tersebut viral di media sosial dan disorot publik.
Kepolisian pun sudah menetapkan tersangka dalam kasus pembagian jatah bantuan pemerintah saat Covid-19.
Ada pun kasus tersebut sampai dipolisikan karena adanya delik hukum karena kedua pihak saling lapor setelah aksi menjambak.
Keduanya yakni Prita Aulia dan Nur Ayni resmi menjadi tersangka kasus perkelahian setelah polisi melakukan pemeriksaan saksi dan visum.
Sebelumnya, keduanya saling lapor ke polisi setelah terlibat perkelahian pada Kamis (23/4/2020) sore.
Warga dan anak Ketua RT
Prita merupakan putri dari ketua RT 006/RW 008 Rawa Badak Utara, Imas.
Sementara Nur Ayni adalah warga yang meminta sembako ke Imas.
Polisi menetapkan Prita dan Nur sebagai tersangka setelah menyelidiki masing-masing laporan yang diajukan kedua pihak.
Kedua pihak saling lapor atas dugaan kasus penganiayaan yang tercantum dalam pasal 170 KUHP.
Setelah proses pemeriksaan saksi dan hasil visum, keduanya lantas ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami memeriksa 11 orang saksi, baik dari RW maupun dari masyarakat di sana. Kami berkesimpulan terjadi saling menganiaya," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (30/4/2020), seperti dikutip Tribun Jakarta.
"Atas dasar penyidikan tersebut maka kami sudah meningkatkan kedua orang ini sebagai tersangka," imbuh Budhi.
Adapun perkelahian antara Prita dan Nur Ayni terjadi pada Kamis (23/4/2020) sore.