TRIBUN WIKI
SEJARAH dan Perkembangan Hari Buruh di Indonesia, Diperingati Setiap 1 Mei
Tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh. Di Indonesia, peringatan Hari Buruh sempat dilarang, diperbolehkan, hingga dijadikan hari libur nasional
Tuntutan mulai lagi saat era reformasi.
Tak hanya buruh yang berdemo, tapi juga ribuan mahasiswa menuntut agar 1 Mei kembali dijadikan Hari Buruh dan Hari Libur Nasional.
Tapi tuntutan demo kemudian berkembang saat era SBY.
Mereka juga menuntut revisi UU Ketenagakerjaan hingga jaminan sosial.
Akhirnya, hal tersebut membuahkan BPJS Kesehatan hingga BPJS Ketenagakerjaan.
Jadi hari libur nasional
Keinginan para buruh untuk libur pada Hari Buruh terkabul setelah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal berdiskusi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan jajarannya pada 2013.
Hari libur tersebut berlaku setahun kemudian, yaitu 2014.
”Ada kado istimewa dari Presiden Yudhoyono, di mana pemerintah akan menjadikan 1 Mei sebagai hari libur nasional,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal.
Pada 1 Mei 2014, hal tersebut terealisasi.
Sebelumnya pada era Orde Lama juga ditetapkan sebagai hari libur resmi, tapi tidak pada era setelahnya.
Meski begitu, demo buruh tetap ada kala itu.
Seperti diberitakan Harian Kompas, Sabtu (3/5/2014), ribuan buruh kembali memadati jalan-jalan protokol di Jakarta.
Mereka menagih janji SBY untuk mensejahterakan buruh di dekat kawasan industri.
Misalnya dengan memberi perumahan, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan untuk anak buruh, dan angkutan publik berkualitas. (*)
*Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejarah Hari Buruh di Indonesia, Dulunya Dilarang Kini Jadi Hari Libur Nasional",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/may-day-hari-buruh.jpg)