ABG 14 Tahun Jadi Korban Pencabulan Anak Punk, Awalnya Diajak Jalan-jalan

Anak punk inisial RN (21) warga Desa Rowokele Kebumen Kebumen ditangkap Sat Reskrim Polres Kebumen.

Editor: Eko Setiawan
Istimewa
Tersangka pencabulan berinisial RN saat diinterogasi Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan 
TRIBUNBATAM.id, KEBUMEN - Cabuli anak dibawah umur, Seorang anak pung ditangkap Polisi.
Korba diketahui masih berumur 14 Tahun, sementara anak punk yang tersebut sudah berumur 21 tahun.
Anak punk inisial RN (21) warga Desa Rowokele Kebumen Kebumen ditangkap Sat Reskrim Polres Kebumen.

Dia diduga mencabuli kekasihnya yang masih di bawah umur.

Mengenal Kakebo, Metode Menabung Ala Jepang, Sudah Dipopulerkan Sejak Tahun 1904

Lerai Pertengkaran Suami Istri, Pria Paruh Baya Malah Ditikam Hingga Tewas di Depan Rumahnya

Tragedi Terbaru Pengungsi Rohingya, Kabur Pakai Kapal Kayu dan Terombang Ambing di Laut

RN pemuda penuh tatto itu ditangkap atas dugaan melakukan persetubuhan kepada kekasihnya Bunga (14) bukan nama asli warga Kabupaten Kebumen di rumah saudaranya pada hari Sabtu (28/4/2020).

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, persetubuhan berawal melalui perkenalan lewat facebook selanjutnya tersangka mengajak ketemuan dengan korban di Goa Jatijajar Kebumen.

Setelah berekreasi, korban diajak ke rumah milik saudaranya.

"Persetubuhan itu dilakukan di rumah saudaranya saat sepi. Selanjutnya setelah sampai di rumah, korban menceritakan kepada keluarganya, yang berujung dilaporkan ke Polres Kebumen," jelas AKBP Rudy, Sabtu (2/5/2020).

Senin 4 Mei 2020, Irjen Pol Andap Dilantik Jadi Irjen Kemenkum dan Ham, Naik Pangkat Jadi Bintang 3

Belum Semua Anggota DPRD di Kepri Setor LHKPN ke KPK, Dari 240 Orang, Baru 231 yang Melapor

Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan kepada Bunga dengan alasan cinta.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 No 17 Tahun 201 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun penjara. (Humas Polres Kebumen)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Lagi-lagi Anak Punk Jalanan Berulah di Kebumen, Cabuli Gadis 14 Tahun Alasan Cinta

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Awalnya Diajak Rekreasi, ABG Berusia 14 Tahun Jadi Korban Pencabulan Anak Punk

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved