Belum Semua Anggota DPRD di Kepri Setor LHKPN ke KPK, 'Dari 240 Orang, Baru 231 yang Melapor'
Berbeda dengan legislatif, KPK mencatat tingkat kepatuhan eksekutif di Kepri dan 7 kabupaten/kota mencapai 100 persen per tanggal 1 Mei 2020.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Angka kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk legislator di Provinsi Kepri belum 100 persen.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, masih ada sisa anggota DPRD Kota/kabupaten atau provinsi Kepri yang belum menyerahkan laporan.
"Sedangkan di bidang legislatif, tingkat kepatuhannya adalah 96,25%. Dari total 240 wajib lapor, sebanyak 231 sudah menyampaikan laporannya dan sisanya 9 belum," ucap Ketua KPK Firli Bahuri, melalui Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, Minggu (3/5/2020).
Ia menjelaskan, periodik untuk tahun pelaporan 2019 per 1 Mei 2020 mencapai 92,81%.
Sementara tingkat kepatuhan untuk eksekutif, baik pemerintah Provinsi Kepri bersama tujuh kabupaten/kota-nya, 100 persen. Namun, untuk legislatif, baru 96,25 persen. Dari total 6.471 wajib lapor di lingkungan eksekutif, seluruhnya sudah menyampaikan laporannya.
"Tingkat kepatuhan LHKPN bidang eksekutif di Provinsi Kepulauan Riau yang terdiri atas 1 pemerintah provinsi dan 7 kab/kota per tanggal 1 Mei 2020 adalah 100%," katanya.
Firli menyebutkan, sesuai batas waktu pelaporan, LHKPN nasional untuk Bidang Eksekutif 92,36%. Dari total 294.560 Wajib Lapor (WL) sebanyak 272.055 WL telah melapor dan sisanya 22.505 belum menyampaikan laporannya.
Pada bidang yudikatif 98,62%. Dari total 18.885 WL, sebanyak 18.624 WL telah melapor dan sisanya 261 belum lapor. Bidang Legislatif 89,39%. Dari total 20.271 WL, sebanyak 18.120 WL telah lapor dan sisanya 2.151 belum lapor. Sedangkan, BUMN/D 95,78%.
Dari total 30.642 WL, sebanyak 29.350 WL telah melapor dan sisanya masih ada 1.292 WL yang belum melaporkan kekayaannya.
KPK juga mencatat per 1 Mei 2020 terdapat 704 instansi dari total 1.396 instansi di Indonesia atau sekitar 50% instansi yang telah memenuhi kepatuhan LHKPN 100%.
"Di tingkat pemerintah daerah, KPK mencatat dari total 965 kepala daerah meliputi Gubernur, Bupati/Walikota dan wakil terdapat 25 kepala daerah yang belum menyampaikan laporan kekayaannya," ucapnya.
KPK juga mencatat 10 WL yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua MPR RI telah menyampaikan laporan kekayaannya 100%. Sementara, dari 575 WL pada lembaga DPR RI sebanyak 406 WL atau sekitar 70% telah melapor dan sisanya masih terdapat 169 WL yang belum lapor.
Sedangkan, untuk DPD RI tercatat kepatuhan 96%. Dari 136 WL pada DPD RI masih terdapat 5 WL yang belum menyampaikan laporannya dan sebanyak 131 sudah melaporkan kekayaannya.
• Modus Baru Pencurian Motor, Sejumlah Remaja Pura-pura Ajak Ribut, Kemudin Bawa Kabur Motor
• Penjualan Obat dan Kosmetik via Online Kian Marak, Ini Seruan Ketua Balai POM di Batam
Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah Baru 23 Persen
Penyelenggaraan pendidikan antikorupsi (PAK) pada setiap jenjang pendidikan, sudah mulai berjalan sejak 2019 lalu. KPK mendorong pemerintah daerah menerbitkan aturan yang menjadi dasar penyelenggaraan PAK di sekolah.