Belum Semua Anggota DPRD di Kepri Setor LHKPN ke KPK, 'Dari 240 Orang, Baru 231 yang Melapor'

Berbeda dengan legislatif, KPK mencatat tingkat kepatuhan eksekutif di Kepri dan 7 kabupaten/kota mencapai 100 persen per tanggal 1 Mei 2020.

TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. KPK mencatat masih ada anggota legislatif yang belum menyerahkan LHKPN. Dari total 240 wajib lapor, sebanyak 231 sudah menyampaikan laporannya dan sisanya 9 belum melaporkan. 

Ketua KPK Firli Bahuri, melalui Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding menyebutkan KPK memandang institusi pendidikan memiliki peran sentral dalam membentuk perilaku dan budaya antikorupsi di lingkungan sekolah.

Sayangnya, hingga 30 April 2020 baru 127 pemerintah daerah atau 23% dari 542 pemda di seluruh Indonesia yang telah menerbitkan peraturan kepala daerah.

"Aturan daerah itu di antaranya enam Peraturan Gubernur, Jawa Tengah, Lampung, Bali, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur dan DKI Jakarta serta 24 Peraturan Wali kota dan 97 Peraturan Bupati," katanya.

Aturan-aturan tersebut menjadi dasar hukum penyelenggaraan PAK di 78.983 satuan pendidikan yang terdiri atas 10.274 SMA dan pendidikan setara lainnya, 13.552 SMP serta 54.157 SD.

Untuk menunjang implementasi PAK sekaligus upaya meningkatkan kapasitas tenaga pendidik, KPK saat ini bersama Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sedang menyusun materi insersi kurikulum pendidikan antikorupsi.

"Melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), materi tersebut akan diberikan kepada sekitar 1.200 guru setiap tahunnya sebagai pembekalan dalam memberikan pendidikan antikorupsi kepada peserta didik," katanya.(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved