KARIMUN TERKINI

Curi Ponsel Warga Dalam Jok Motor di Kedai Bandrek, 2 Waria Diringkus Satreskrim Polres Karimun

Korban baru menyadari kehilangan ponselnya saat sampai di rumah. Aksi mereka tergolong lihai, karena warga di sekitar tidak menyadari aksi mereka.

TribunBatam.id/Elhadif Putra
Dua waria tersangka pencurian (baju tahanan orange) saat berada di Polres Karimun. Keduanya diringkus polisi karena terbukti mencuri handphone seorang warga yang tersimpan dalam jok motor. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Dua waria di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri harus berurusan dengan aparat yang berwajib.

Sulisvandi alias Anggun (31) dan Riki Wahyudi alias Nurul (21) nekat mencuri sebuah telepon seluler (ponsel) milik seorang warga.

Aksi keduanya bermula ketika korban yang menggunakan sepeda motor matik berhenti di kedai bandrek depan satu mini market di Kelurahan Sei Lakam, Kecamatan Karimun, Jumat (27/4/2020) malam sekira pukul 23.35 WIB.

"Korban membeli bandrek dan memarkir motornya di pinggir jalan A Yani," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, Minggu (3/5/2020).

Saat korban tengah asyik menikmati bandrek kedua pelaku beraksi. Setelah mendekati motor korban yang terparkir, para pelaku membongkar joknya.

"Pelaku mengambil satu unit ponsel milik korban yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Kerugian korban sekitar Rp 3,5 juta," terang Herie.

Kedua pelaku cukup lihai saat beraksi. Pasalnya korban dan warga lain yang berada di lokasi tidak menyadari aksi mereka. Setelah mendapatkan ponsel korban, keduanya kemudian kabur.

Korban baru menyadari kehilangan ponselnya saat sampai di rumah. Setelah memastikan ponselnya tidak tertinggal di kedai bandrek, korban kemudian membuat laporan polisi.

Ponsel tersebut tidak dijual oleh pelaku, melainkan digunakan untuk pemakaian pribadi.

Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap Sulisvandi alias Anggun di kawasan Bukit Senang, pada 30 April 2020 sore.

Selanjutnya Riki wahyudi juga ditangkap di kawasan Bukit Senang pada hari yang sama.

Tersangka Sulisvandi alias Anggun ternyata juga merupakan resedivis kasus pencurian.

"Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," sebut Herie.

Masih di Puskesmas, Kapolsek Bengkong Sebut Bayi yang Dibuang Ibu Kandungnya Dalam Kondisi Sehat

Viral Bayi Ditelantarkan Rumah Sakit Meninggal Dunia, Ibunda: Anak Saya Sudah Membeku

Pencuri Sikat Laptop dan Ponsel dari Rumah Warga

Tim Bison Satuan Reskrim Polres Karimun menangkap seorang pemuda, Yg (18), Sabtu (25/4/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved