KARIMUN TERKINI

Curi Ponsel Warga Dalam Jok Motor di Kedai Bandrek, 2 Waria Diringkus Satreskrim Polres Karimun

Korban baru menyadari kehilangan ponselnya saat sampai di rumah. Aksi mereka tergolong lihai, karena warga di sekitar tidak menyadari aksi mereka.

TribunBatam.id/Elhadif Putra
Dua waria tersangka pencurian (baju tahanan orange) saat berada di Polres Karimun. Keduanya diringkus polisi karena terbukti mencuri handphone seorang warga yang tersimpan dalam jok motor. 

Mereka membobol toko pada tanggal 7 April 2020 dini hari sekira pukul 02.30 WIB dan menyikat sebanyak delapan unit ponsel.

Kapolsek Kundur Barat, Eddi Suryanto mengatakan saat Unit Reskrim melakukan penyelidikan, seorang anggota komplotan ini menjajakan ponsel hasil curiannya.

Kebakaran Besar yang Hanguskan Ribuan Bangunan di Floria Terjadi Hari Ini Tahun 1901

Rekomendasi Menu Berbuka Puasa, Resep Es Jeli Cincau Kelapa Pas untuk Disantap Bersama Keluarga

"Satu pelaku berinisial Mi kita amankan ketika sedang menjajakan barang hasil curian," kata Eddi, Rabu (15/4/2020).

Ketika diamankan, Mi tidak mengelak dan mengakui telah melakukan pencurian bersama tiga rekannya, As, Ma dan Ss. Kepada polisi Mi mengaku masuk ke dalam toko dengan cara merusak plafon bagian belakang.

"Mereka masuk ke dalam toko dengan merusak plafon kamar mandi," terang Eddi.

Setelah melakukan pengembangan, Unit Reskrim Polsek Kundur Barat meringkus tiga anggota komplotan lainnya.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 unit HP antara lain 1 unit HP merek Xiaomi, 1 unit HP merek Samsung, 1 unit HP merek Oppo, 1 unit HP merek Vivo, 2 unit HP merek Realme dan 2 unit HP merek Redmi.

"Kita masih melakukan pengembangan apakah para tersangka ada terlibat dalam kasus pencurian lainnya," sebut Eddi.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved