Kado Pahit di Momen Ulang Tahun, Hari Ini Said Didu Dipanggil Pemeriksaan Polisi, Namun Tak Hadir
Pemanggilan polisi seperti "kado pahit" bagi eks Sekretaris BUMN Said Didu, padahal dibela banyak pengacara
TRIBUNBATAM.id - Seyogyanya, hari ini, Senin (4/5/2020), mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu dijadwalkan memenuhi panggilan kepolisian.
Namun, kabar terbaru, Said Didu ternyata tidak datang menghadiri panggilan pemeriksaan oleh polisi tersebut.
Pemanggilan mantan sekretaris BUMN Said Didu oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia (Bateskrim) ini hanya terpaut dua hari dari usai Said Didu merayakan ulang tahun pada 2 Mei lalu.
Pada hari ulang tahunnya, Said Didu mengucapkan terimakasih kepada orang-orang yang memberikan ucapan maupun semangat kepada dirinya dalam menghadapi masalah hukum atas kritiknya kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Terima kasih kpd teman2 yg ucapkan selamat dan doa pd ulang tahun saya ke 58 thn hari ini. Ada 2 hadiah dari Allah di tengah dinamika yg terjadi:
1. Diberikan ketenangan shg bisa khatamkan Al Qur'an di hari ke 8 puasa.
2. Didatangi tukang ojek dari tempat jauh utk titip pesan," tulis Said Didu di akun Twitternya.
Luhut diketahui dibela 4 pengacara yakni Nelson Darwis, Malik Bawazier, Patra M Zen, dan Riska Elit
Dalam surat itu, Said Didu diminta datang ke Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri pada Senin 4 Mei untuk dimintai keterangan terkait pelaporan terhadap dirinya
Dalam akun Twitternya, Said Didu mengungkapkan, kini, segala pernyataan tentang kasus hukum itu diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.
"Beredar surat panggilan terhadap saya dari polisi terkait peristiwa yg selama ini beredar, tapi karena sudah masuk ranah hukum maka penjelasan ttg hal tsb ditangani oleh Tim Advokasi Suluh Kebenaran (TASK) yg dikoordinir oleh Letkol CPM (P) Dr. Drs. Helvis, SSos, SH, MH," tulis Said Didu dikutip Warta Kota pada Jumat (1/5/2020)
Semenjak kabar Said Didu dilaporkan pada pekan kedua April lalu, elemen masyarakat yang mendukung Said Didu berasal dari kalangan dengan berlatarbelakang hukum yakni Tim Advokasi Suluh Kebenaran (TASK).
Pada pernyataan tertulisnya beberapa waktu lalu, Tim Advokasi Suluh Kebenaran (TASK) melalui Helvis selaku ketua mengajak para advokat hingga akademisi untuk bergabung dengan tim advokasi untuk memberikan bantuan kepada Said Didu.
"Dengan ini kami dari Tim Advokasi Suluh Kebenaran (TASK) mengundang rekan-rekan advokat, praktisi hukum & akademisi untuk bergabung sebagai tim advokasi dalam rangka mendukung dan memberi bantuan hukum kepada Muhammad Said Didu menghadapi gugatan Luhut Binsar Panjaitan," ujar Helvis dalam rilisnya, Jumat (10/04/2020).
Helvis berpendapat, dalam kasus gugatan ini ia menghimbau untuk terus memberi bantuan pada Said Didu supaya pelaporan yang sama tidak terjadi kepada orang lain yang kritis terhadap penguasa.
"Jangan biarkan Muhammad Said Didu berjuang sèndirian karena bisa saja kasus ini akan terjadi juga pada kita, keluarga kita, sahabat kita, dan warga negara lainnya," tambahnya.
Sesuai dengan rilis tersebut sudah ada 129 advokat yang memberikan dukungan kepada Said Didu untuk menghadapi gugatan Luhut Binsar Pandjaitan
Iwan Sumule sebut kriminalisasi
Aktivis nasional Iwan Sumule yang juga Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) menyoroti soal pelaporan Said Didu oleh pihak Luhut Binsar Pandjaitan.
Iwan menyebut, laporan tersebut merupakan upaya kriminalisasi dan pembungkaman terhadap yang kritis.
Hal itu Iwan sampaikan di akun Twitternya, Jumat (1/5/2020)
"Berdemokrasi itu butuh kecerdasan dan kewarasan. Laporan LBP ke polisi merupakan kriminalisasi dan upaya pembungkaman terhadap yg kritis.
ProDEM tetap bersama @msaid_didu
melawan kemunkaran ini," tulis Iwan dikutip Wartakotalive.com
"Dan menjijikan ketika mantan Ketua YLBHI malah jadi pembela "pembunuh" demokrrasi," ungkapnya.
Di sisi lain, di kelompok pembela Luhut Binsar Pandjaitan, Ferdinand Hutahaen meminta pihak lain tidak berspekulasi atau menggiring opini bahwa pelaporan LBP adalah bagian dari pembungkaman demokrasi.
"Pembelaan diri dgn menempuh jalur hukum atas mama Pribadi yg dilakukan pak Luhut adlh hak yg dilindungi Konstitusi.
Pasal 28D Ayat 1 : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” tulis Ferdinand di akun Twitternya.
"Jika ada yg berupaya menggiring opini bahwa Lap. Polisi Pak Luhut atas terlapor Said Didu sebagai sikap otoriter dan merusak indeks Demokrasi, mk yg bersangkutan hrs terlebih dulu menghapus Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945.
Hak Hukum Warga Negara dilindungi konstitusi dan itu Demokratis."
Pemanggilan Said Didu
Diberitakan sebelumnya, pelaporan terhadap Said Didu yang dianggap mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memasuki babak baru.
Di sosial media, beredar surat panggilan polisi kepada Said Didu.
Dalam surat itu, Said Didu diminta datang ke Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri pada Senin 4 Mei untuk dimintai keterangan terkait pelaporan terhadap dirinya.
Surat itu ramai dibagikan di Twitter hingga tagar #CidukSaidDidu yang digaungkan pembela LBP menjadi trending topik.
Diberitakan sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan tersingung dengan ucapan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.
Luhut akan menuntut ke jalur hukum atas pernyataan Said Didu yang dianggap menyudutkan dirinya.
Hal itu merupakan buntut dari pernyataan Said Didu yang menyatakan Luhut dinilai mementingkan keuntungan pribadi saja tanpa memikirkan penanganan virus corona.
“Bila dalam dua kali 24 jam tidak minta maaf maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," ujar Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, melalui keterangan tertulis, Jumat (3/4/2020).
Jodi juga membenarkan bahwa pimpinannya tersebut telah mengetahui kejadian pencemaran nama baik Luhut.
Maka dari itu, melalui Jodi, Luhut meminta agar Said Didu menyatakan maaf secara langsung kepadanya dan melalui semua media sosialnya terhitung mulai hari ini.
“Secara keseluruhan, seseorang dapat dikenakan pasal hate speech, Pasal 317 KUHP dan 318 KUHP dan juga dapat dikenakan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 terkait ITE jika menyebarkan ujaran kebencian, yaitu bisa memprovokasi, menghasut, serta penyebaran kabar atau berita bohong melalui media sosial,” tegas Jodi.
Asal mula tuntutan ini terjadi dari kanal YouTube Said Didu Muhammad Said Didu yang diwawancarai Hersubeno Arief berdurasi 22 menit beberapa waktu lalu.
Dalam video tersebut, Said Didu menyoroti soal isu persiapan pemindahan ibu kota negara (IKN) baru yang masih terus berjalan di tengah usaha pemerintah dan semua pihak menangani wabah Covid-19.
Said Didu mengatakan, hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak memprioritaskan masalah kesejahteraan rakyat umum dan hanya mementingkan legacy.
Said Didu menyebutkan bahwa Luhut ngotot agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak “mengganggu” dana untuk pembangunan IKN baru dan hal tersebut dapat menambah beban utang negara.
“Kenapa itu dilakukan karena ada pihak yang ngotot untuk agar anggarannya tidak dipotong, dan saya pikir pimpro (pimpinan proyek) pemindahan ibu kota, Luhut Pandjaitan, itulah yang ngotot agar anggarannya tidak dipotong."
"Sehingga, Sri Mulyani punya ide untuk menaikkan jumlah utang,” ucap Said Didu dalam video tersebut.
“Kalau Luhut kan kita sudah tahulah. Ya memang menurut saya di kepala beliau itu hanya uang, uang, dan uang," kata Said Didu.
Said Didu mengaku, selama ini dia tidak melihat bagaimana LBP berniat untuk membangun bangsa.
"Saya tidak pernah melihat bagaimana dia mau berpikir membangun bangsa dan negara."
"Memang karakternya demikian, hanya uang, uang, dan uang."
"Saya berdoa mudah-mudahan terbersit kembali Sapta Marga yang pernah diucapkan oleh beliau sehingga berpikir untuk rakyat bangsa dan negara. Bukan uang, uang, dan uang,” ujar Said Didu.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Hari Ini Said Didu Diperiksa Polisi Terkait Laporan Pihak Luhut, Kado Pahit di Momen Ulang Tahunnya, https://wartakota.tribunnews.com/2020/05/04/hari-ini-said-didu-diperiksa-polisi-terkait-laporan-pihak-luhut-kado-pahit-di-momen-ulang-tahunnya?page=all