VIRUS CORONA DI INDONESIA

DATA Terkini Corona di 34 Provinsi Indonesia, Rabu (6/5) Pagi, Total 12.071, Sembuh 2.197

"Kasus konfirmasi positif yang sudah sembuh bertambah 243 orang sehingga total sembuh akumulasinya menjadi 2.197 orang," kata Yuri

Penulis: Mairi Nandarson | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/SON
ilustrasi.Update Kasus Virus Corona atau Covid-1 

Sebelumnya, lonjakan pasien sembuh terjadi untuk kali pertama pada 12 April 2020. Data pemerintah menunjukkan, pasien sembuh pada tanggal itu bertambah 73 orang.

Ular King Kobra 3 Meter Nyasari Dekat Stasiun MRT di Singapura, Seorang Pria Nekat Mau Nangkap

Dokter Singapura Gunakan Obat Ebola, Remdesivir, untuk Pasien Covid-19 : Ini Bagian dari Uji Klinis

Sejak kasus perdana diumumkan di Indonesia hingga 12 April tersebut, penambahan pasien yang sembuh paling banyak hanya 30 orang.

Setelah itu, angka penambahan pasien sembuh menunjukkan grafik yang fluktuatif.

Namun, sejak 12 April hingga Selasa ini, penambahan pasien sembuh terus terjadi dan bervariasi antara 40-243 orang.

Kasus meninggal dunia

Kendati demikian, jumlah pasien meninggal dunia akibat terjangkit Covid-19 di Indonesia juga masih terus bertambah.

Masih berdasarkan data pemerintah hingga 5 Mei pukul 12.00 WIB, telah terjadi penambahan pasien meninggal dunia sebanyak delapan orang selama 24 jam terakhir.

"Konfirmasi positif yang meninggal bertambah delapan orang sehingga menjadi 872," kata Yurianto.

Melihat data Covid-19 yang masih terjadi penambahan kasus positif dan meninggal dunia, Yuri pun mengingatkan masyarakat untuk disiplin mengikuti aturan pemerintah terkait pencegahan penyebaran virus corona.

Hal itu, kata dia, dilakukan agar penyebaran virus corona bisa dikendalikan pada Juni hingga Juli mendatang.

"Kita harus bisa menjalankan ini (aturan pemerintah) kalau kita menginginkan pada bulan Juni, bulan Juli kasus ini bisa kita kendalikan," ungkapnya.

Baca juga: Sirkuit F1 di Meksiko Bakal Diubah Jadi Rumah Sakit Covid-19

Aturan yang dimaksud Yuri yakni terkait kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah daerah.

Kemudian penerapan pembatasan fisik atau physical distancing bagi masyarakat yang daerahnya tidak menerapkan PSBB.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk mengikuti aturan tidak mudik ataupun keluar rumah untuk hal yang tidak perlu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved