POLEMIK SEMBAKO MURAH DI TANJUNGPINANG
Kejari Persilahkan Penyidik Tipikor Polres Tanjungpinang Selidiki Kasus Sembako Murah Disperindagin
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang sebelumnya bakal menelusuri kejanggalan pada sejumlah komponen barang yang terdapat di paket sembako murah itu
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
"Dari bukti struk harga ini akan kita pelajari lagi, mengapa bisa kemahalan sembako yang dibeli dari pada harga di swalayan," ujarnya.
Sorotan akan paket sembako murah Pemko Tanjungpinang itu, sebelumnya mendapat perhatian dari anggota DPRD Tanjungpinang, Reni.
Ia menilai harga sembako yang dibeli Pemko Tanjungpinang senilai Rp 123 ribu tidak masuk akal.
"Katanya kan Pemko beli sembako per paket itu Rp 123 ribu, disubsidi Rp 63 ribu, dan masyarakat beli jadinya hanya Rp 60 ribu. Itu saya rasa kemahalan," ujarnya, Senin (4/5) malam.
Kejanggalan itu saat Reni mengecek kembali merek sembako yang dijual ke swalayan di Tanjungpinang.
"Tadi saya cek, harganya gak semahal Pemko beli. Totalnya saya cek hanya Rp 98.800. Jadi ada selisih Rp 24.500 per paket," sebutnya.
Menurutnya, setiap pembelian dalam jumlah yang sangat banyak. Baik penjual sembako pastinya memberikan diskon harga.
"Jadi pertanyaan yang muncul. Beli dimana Pemko, kok bisa mahal kali harganya," ujarnya.
Ia pun menjumlahkan, bila per paket sembako selisih Rp 24.500 tersebut dikalikan dengan jumlah paket sembako murah yang dijual. Pemko Tanjungpinang melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota seharusnya mendapat penghematan sebesar Rp 311.052.000
"Jadi bisa hemat ratusan juta Rupiah kalau Pemko belinya di swalayan saja. Kami minta dinas terkait jelaskan secara rinci soal angka itu. Jangan sampai kecurigaan ini semakin meluas. Jangan ada juga oknum yang melakukan pelanggaran hukum," sebutnya.
Minta Pendampingan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mendampingi beberapa kegiatan yang berkenaan dengan percepatan penanganan Covid-19.
Hal tersebut merupakan perintah Jaksa Agung agar proaktif, sehingga tidak ada penyalahgunaan dalam kegiatan percepatan penanganan pandemi virus Corona.
"Supaya cepat, tepat dan aparatur pemerintahan di daerah tidak ragu, dan takut melaksanakan kegiatan ini," sebut Kasi Intelijen Rizky Rahmatullah, Selasa (5/5/2020).
Melalui surat yang dikirimkan kepada Kejari pada 29 April 2020, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang atas nama Wali kota meminta pendampingan hukum dalam pelaksanaan beberapa kegiatan di 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).